Menuju konten utama

PT PII Jamin 47 Proyek Infrastruktur Pemerintah Senilai Rp474 T

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) menjamin 47 proyek infrastruktur pemerintah sebesar Rp474 triliun. 

PT PII Jamin 47 Proyek Infrastruktur Pemerintah Senilai Rp474 T
Direktur Utama PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII), Muhammad Wahid Sutopo. (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Kementerian Keuangan menyatakan proyek infrastruktur yang telah dijamin oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebesar Rp474 triliun. Nilai tersebut didapat dari 47 proyek penjaminan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Terhitung sampai September 2023, PT PII telah memberikan penjaminan terhadap proyek kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), proyek pinjaman langsung BUMN, dan BUMN dalam rangka pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kalau infrastruktur itu sekarang sudah Rp474 triliun, lalu yang lain yang non infrastruktur ini juga dilakukan oleh PT PII sesuai kebutuhan dari pemerintah,” kata Direktur Utama PT PII, Muhammad Wahid Sutopo saat acara Media Briefing DJKN, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Jumlah KPBU, kata Sutopo, terdapat 31 proyek yang memiliki total nilai sebesar Rp268 triliun. Nilai tersebut mencakup enam sektor yang terhitung sampai September 2023.

“Di bulan Oktober sudah ada tambahan tiga proyek lagi sebenarnya yang kita berikan dukungannya. Dari 31 proyek KPBU itu ada Rp268 triliun invetasi yang bisa ditarik komitmennya,” ucap dia.

Pada sektor pariwisata, penjaminan oleh PT PII seperti pada proyek KEK Mandalika senilai Rp5 triliun, lalu pada sektor lain seperti penjaminan Tol Balikpapan-Samarinda senilai Rp11,9 triliun, kereta api Makassar-Parepare Rp1 triliun, dan satelit multifungsi pemerintah senilai Rp6,4 triliun.

Lebih lanjut, penjaminan yang tidak termasuk KPBU dan program PEN merupakan mandat baru PT PII. Penjaminan tersebut diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN.

Khusus pada penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan pasca COVID-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya. Bentuk penjaminan kepada korporasi padat karya ini adalah berupa dukungan loss limit dan penjaminan bersama yang diberikan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga salah satu SMV Kemenkeu.

Dalam pengelolaan risiko proyek KPBU, PT PII melakukan penjaminan pada tahap pra konstruksi, konstruksi, dan operasi. Risiko yang dijamin, antara lain adanya perubahan hukum yang diskriminatif, keterlambatan persetujuan yang penting, terminasi dini akibat tindakan pemerintah, keterlambatan penyediaan lahan proyek, dan risiko pembayaran layanan.

Baca juga artikel terkait PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang