tirto.id - PT Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini dikeluarkan pada 12 Juli 2022. Per tanggal 31 Desember 2021, PT Istaka Karya terlilit utang sebesar Rp1,08 triliun. Lantas, apakah masih ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain yang terjerat utang pada 2022 selain Istaka Karya?
Sebagai BUMN yang aktif di bidang konstruksi, PT Istaka Karya sudah berdiri sejak 1980. Semula, nama perusahaan ini adalah PT Indonesian Consortium of Construction Industries atau disingkat PT ICCI. Pergantian nama menjadi PT Istaka Karya terjadi pada 27 Maret 1986.
Pada 2011 silam, PT Istaka Karya juga pernah dinyatakan pailit. PT Istaka Karya terikat utang dalam bentuk commercial paper (CP) senilai 7,645 juta dollar AS dengan Japan Investment Indonesia Company (JAIC Indonesia). Utang CP diterbitkan pada Desember 1998.
Jatuh tempo mengenai utang ini dijadwalkan pada 1 Januari 1999. Namun, PT Istaka Karya tak mampu membayar utang tersebut. Permohonan pailit akhirnya diajukan PT JAIC lantaran dinilai tak melaksanakan putusan MA agar membayar kewajiban sebsar 7,645 dolar AS. Namun, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) PT Istaka Karya sehingga BUMN ini tak jadi pailit.
Penyebab PT Istaka Karya Dinyatakan Pailit
PT Istaka Karya rupanya masih dihadapkan persoalan lain. Permohonan PT Riau Anambas Samudra terkait pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022.
Keputusan PN Jakarta Pusat merupakan buntut dari kegagalan PT Istaka Karya memenuhi kewajibannya. Kewajiban yang dimaksud tertuang dalam Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga pada 23 Januari 2013. Padahal, PT Istaka Karya dituntut segera bertindak sebelum jatuh tempo akhir 2021.
Total kewajiban PT Istaka Karya mencapai Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan minus Rp570 miliar per tahun 2021. Namun, besar total kewajiban itu cenderung timpang bila dibandingkan dengan nilai aset perusahaan, yakni hanya sebesar Rp514 miliar.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono, menyatakan bahwa PT Istaka Karya sebaiknya dibubarkan. Menurut politisi dari Partai NasDem itu, pembubaran dapat menyehatkan keuangan Kementerian BUMN. Jika tidak, maka bisa timbul masalah serius.
“Selain akan membebani keuangan negara karena banyak utang Istaka Karya, juga nantinya menimbulkan banyak permasalahan baru. Seperti upaya menghilangkan aset-aset Istaka Karya yang sudah ada sejak berdiri,” ujar Rudi Hartono.
Setelah PT Istaka Karya dinyatakan pailit lantaran terjerat utang, masih adakah BUMN yang juga terlilit utang dalam jumlah besar? Dikutip dari berbagai sumber, ada beberapa BUMN yang hingga kini masih terlilit utang jumbo.
Pertamina
PT Pertamina (Persero) punya utang yang cukup besar pula. BUMN yang beroperasi di bidang minyak dan gas bumi ini mencatatkan utang sebesar Rp600 triliun atau 41 miliar dolar seperti yang disampaikan oleh peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, kepada wartawan di Jakarta pada 22 Januari 2022 lalu.
Perusahaan Listrik Negara (PLN)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menjadi salah satu BUMN yang masih mengalami masalah utang. Nilai utang PLN pernah menyentuh angka Rp500 triliun sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 2021 lalu dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI.
Garuda Indonesia
Kondisi keuangan PT Garuda Indonesia masih menjadi sorotan hingga saat ini. BUMN yang bergerak di sektor layanan penerbangan ini masih punya jumlah total utang yang terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) mencapai Rp142 triliun.
Waskita Karya
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sempat menghadapi utang yang cukup besar. Utang yang masih ditanggung BUMN yang bergerak di bidang konstruksi ini diperkirakan turun menjadi Rp79,12 triliun seperti yang tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022.
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Iswara N Raditya