Menuju konten utama

Daftar BUMN yang Sudah Bangkrut Sebelum Istaka Karya Pailit

Sebelum PT Istaka Karya, sudah ada sejumlah BUMN lainnya yang dibubarkan karena bangkrut, termasuk PT Iglas, PT ISN, PT KKA, dan PT Kertas Leces.

Daftar BUMN yang Sudah Bangkrut Sebelum Istaka Karya Pailit
Kantor BUMN. FOTO/Googlemaps

tirto.id - Status pailit yang diterima oleh PT Istaka Karya menambah panjang daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinyatakan bangkrut. Sebelum PT Istaka Karya, sudah ada tiga BUMN lainnya yang tahun ini juga dibubarkan karena bangkrut.

Ketiga BUMN tersebut di antaranya, PT Industri Sandang Nusantara (ISN), PT Industri Gelas (Iglas), dan PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Meskipun baru dibubarkan di tahun 2022, ketiga BUMN sudah dinyatakan sakit dan bahkan tidak beroperasi sejak 2008 hingga 2018.

Dikutip dari Kementerian BUMN, pembubaran ketiga BUMN tersebut ditetapkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). PPA sendiri merupakan BUMN yang menangani perusahaan-perusahaan sakit sekaligus pemegang Surat Kuasa Khusus SKK (SKK) untuk melakukan penyelesaian penanganan BUMN.

Selain ketiga BUMN tersebut, terdapat satu BUMN lagi yang sedang diambang pembubaran karena bangkrut, yaitu PT Kertas Leces. Saat ini, BUMN tersebut tengah memasuki tahap pembersihan atau penjualan aset untuk melunasi kewajibannya.

Daftar BUMN yang Dinyatakan Bangkrut dan Penyebabnya

Sebagian besar kasus BUMN dinyatakan bangkrut memiliki penyebab yang mirip, yaitu perusahaan terus mengalami kerugian karena tidak mampu berkompetisi dengan perusahaan lain.

Akibatnya, perusahaan tidak memiliki cukup penghasilan untuk membayarkan kewajibannya dan menjalankan operasional secara normal. Berikut daftar BUMN yang dinyatakan bangkrut, termasuk PT Istaka Karya:

1. PT Istaka Karya (Persero)

PT Istaka Karya dinyatakan pailit pada Juli 2022 melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo.

BUMN yang bergerak di bidang konstruksi ini dulunya dikenal dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI). Perusahaan ini sempat terlibat dalam beberapa proyek besar, termasuk pembangunana Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Bandara Internasional Yogyakarta, Jalan Layang Kampung Melayu - Tanah Abang, dan Jembatan Papua.

Sebelum dinyatakan pailit PT Istaka Karya sempat menjadi pasien PPA untuk memperoleh pembenahan terhadap kinerja. Sayangnya, upaya ini tidak berhasil dan Istaka Karya dinyatakan bangkrut.

Pengadilan menyatakan bahwa PT Istaka Karya tak mampu lagi memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021. Ini sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Istaka Karya setidaknya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

2. PT Industri Gelas (Persero)

PT Industri Gelas (Persero) atau PT Iglas dibubarkan karena bangkrut sesuai dengan keputusan RUPS tanggal 10 Maret 2022. Perusahaan produksi kemasan gelas dan botol kaca hijau yang berbasis di Gersik Jawa Timur ini sudah tidak beroperasi sejak 2015.

Menurut Kementerian BUMN, penyebab utama Iglas tidak lagi beroperasi karena tidak lagi mendapatkan pesanan. Hal ini karena teknologi dan alat produksi yang digunakan di Iglas sudah sangat tertinggal dan peminat produksi botol kaca hijau sudah sangat minim.

Belum lagi kasus korupsi yang terjadi di perusahaan sehingga memperburuk kondisi keuangan Iglas. Akibatnya, per 2020 ekuitas Iglas negatif sebesar Rp1,32 triliun. Padahal, pendapatan utamanya hanya berasal dari non-core business berupa sewa gudang dan penjualan sisa persediaan.

3. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

PT Industri Sandang Nusantara (ISN) merupakan BUMN yang dulunya bergerak di bidang tekstil dan produksi kain. Sayangnya, di tahun 2018 pendapatan ISN terus menurun dan hanya mengandalkan jasa penjahitan dan produksi kain sehingga tidak mampu menutup biaya operasional perusahaan.

Melalui Keputusan RUPS pada 2 Februari 2022, ISN dinyatakan bubar karena bangkrut. Penyebab utama kebangkrutan ISN adalah karena perusahaan tersebut tidak lagi sanggup untuk berkompetisi dalam industri tekstil.

Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar. Kewajiban-kewajiban PT ISN yang belum terbayar, termasuk pesangon karyawan, nantinya akan diselesaikan dengan penjualan aset perusahaan melalui lelang.

4. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

PT Kertas Kraft Aceh (KKA) dinyatakan bubar oleh Kementerian BUMN berdasarkan Keputusan RUPS tertanggal 11 Maret 2022. KAA dibubarkan setelah mengalami kebangkrutan dan telah berhenti beroperasi sejak 2016.

PT KKA dulunya merupakan BUMN yang bergerak di bidang produksi kertas. Sejak tahun 2007, perusahaan ini mulai mengalami kesulitan produksi akibat kesulitan memperoleh bahan baku produk utamanya, yaitu kertas pembungkus semen.

Selain itu, teknologi alat produksi yang ada di PT KKA sudah sangat tertinggal, sehingga tidak mampu bersaing dengan kompetitor. Sejak 2012, pendapatan utama KKA hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik.

Usaha ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS. Mengingat perusahaan terus merugi dan tidak mampu menjalankan operasional dengan baik, per 2020 posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun.

5. PT Kertas Leces (Persero)

PT Kertas Leces dinyatakan pailit sejak 25 September 2018. BUMN yang berbasis di Probolinggo, Jawa Timur ini dulunya bergerak di bidang produksi kertas dari kertas bekas dan ampas tebu.

Melansir Antara, di tahun 2013 perusahaan ini sempat diambil alih oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Sayangnya, upaya tersebut tidak berhasil dan PT Kertas Leces dinyatakan bangkrut.

Hutang perusahaan yang begitu besar menyebabkan Kertas Leces tidak bisa menjalankan operasionalnya dengan benar. Akibatnya, per 22 Juni 2022 lalu PT Kertas Leces sudah masuk ke dalam tahap penjualan aset untuk melunasi kewajibannya.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak menjelaskan setelah tahap pemberesan atau penjualan aset selesai, PT Kertas Leces nantinya akan dibubarkan.

"Kasus PT Kertas Leces, sudah masuk tahap pemberesan atau penjualan, artinya sudah masuk dalam keadaan insolven, dan tidak ada lagi sarana perdamaian. Tujuan akhir nantinya adalah pengakhiran atau pembubaran daripada kepailitannya," terang Jimmy dalam rilis DPR.

Baca juga artikel terkait BUMN BANGKRUT atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy