tirto.id - PT Istaka Karya pailit, keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Keputusan soal PT Istaka Karya pailit tertuang dalam nomor putusan 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo.
Istaka Karya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor konstruksi dan beralamat di Graha Iskandarsyah lantai 9, Jalan Sultan Iskandarsyah Raya nomor 66 C Melawai Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Sebelumnya, PT Istaka Karya memiliki nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) dan merupakan bagian dari konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi di Indonesia.
Lantas pada 27 Maret 1986, PT ICCI berganti nama menjadi Istaka Karya. Namun, silam sebelum dinyatakan pailit, pada 2013 lalu Istaka Karya telah masuk sebagai pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
PPA adalah salah satu BUMN yang memiliki tugas untuk membenahi perusahaan negara yang sakit, tetapi PT Istaka Karya tak kunjung menunjukkan perbaikan dan akhirnya dinyatakan bangkrut pada bulan ini.
Apa penyebab PT Istaka Karya pailit?
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempailitkan perusahaan BUMN Istaka Karya tersebut lantaran tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan usai PT Istaka Karya tak mampu lagi memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan PPA menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya, sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," kata Yadi dalam keterangan resmi, Selasa (19/7/2022).
Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, Istaka Karya bahkan memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," tandasnya.
Bagaimana nasib karyawan PT Istaka Karya usai dinyatakan pailit?
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menuturkan pihaknya sedang menunggu keputusan dari pengadilan dan kurator untuk memutuskan nasib karyawan Istaka Karya.
"Semua tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator, jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan lain sebagainya. Kita serahkan pada pengadilan, khususnya kurator. Kita tunggu keputusannya," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Dia menjelaskan nantinya Kementerian BUMN akan melakukan penyerapan dan menawarkan kepada karyawan Istaka Karya untuk bekerja di beberapa BUMN yang sejenis.
"Jadi kita tunggu keputusan dari kurator nya ada beberapa karyawan yang memang kita serap dibawa ke BUMN yang serupa kalau mereka bersedia dan BUMN-nya juga membutuhkan, itu kita lakukan juga," jelasnya.
Apa saja proyek yang ditangani PT Istaka Karya?
Dilansir dari laman resminya, ada beberapa proyek yang ditangani oleh PT Istaka Karya, seperti pembangunan bendungan, bandara, rumah sakit hingga jalan tol.
Daftar proyek atau pekerjaan yang sempat dilakukan oleh PT Istaka Karya dan menjadi sorotan adalah,
1. Jalan Tol Cikopo-Palimanan
Pembangunan Jalan Tol Cikopo-Palimanan terbagi dalam 6 seksi yakni seksi I yakni Cikopo-Kalijati dengan panjang 29,12 km, seksi II yakni Kalijati-Subang dengan panjang 9,56 km, dan seksi III yaitu Subang-Cikedung dengan panjang 31,37 km.
Kemudian, seksi IV yakni Cikedung-Kertajati dengan panjang 17,66 km, seksi V yang menghubungan Kertajati-Sumberjaya dengan panjang 14,51 km, dan seksi VI yaitu Sumberjaya-Palimanan dengan panjang 14,53 km.
2. Jalan Layang Kampung Melayu- Tanah Abang
Proyek Jalan Layang Kampung Melayu - Tanah Abang dimulai pada 2010 dengan panjang 2,7 kilometer. Sayangnya proyek ini sempat mengalami kendala pada 2012 lantaran adanya dugaan penyelewengan dana.
Meski begitu, proyek ini tetap dilanjutkan pada tahun 2013 di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta dan PT Istaka Karya masih tetap ikut serta walaupun dengan dukungan BUMN konstruksi lainnya, seperti PT Wijaya Karya Tbk dan PT Nindya Karya (Persero).
3. Bandara Internasional Yogyakarta
Proyek PT Istaka Karya lainnya adalah pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta yang menggantikan Bandar Udara Internasional Adisutjipto. Bandara ini dibangun di atas lahan dengan luas 600 ha dan senilai Rp9 triliun.
4. Jembatan di Papua
PT Istaka Karya juga terlibat dalam proyek pembangunan Jembatan Papua dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.
Setidaknya ada 14 jembatan dari Habema sampai dengan Mugi yang berada di bawah PT Istaka Karya dari total 35 jembatan. Sayangnya, proyek tersebut dihentikan pada 2018 usai terjadi aksi pembunuhan terhadap 31 pekerja Istaka Karya oleh kelompok bersenjata.
Editor: Iswara N Raditya