tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan kembali dua badan usaha milik negara (BUMN). Kali ini, Jokowi membubarkan PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara.
Pembubaran PT Istaka Karya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Dalam PP yang ditandatangani 17 Maret 2023 itu, Jokowi membubarkan perusahaan tersebut sesuai putusan pengadilan.
"Perusahaan perseroan (persero) pr Istaka Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2O22/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," bunyi pasal 1 PP tersebut sebagaimana dilihat Tirto dari laman JDIH Setneg, Jumat (17/3/2023).
Semua proses likuidasi PT Istaka Karya dilakukan sesuai aturan BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, peraturan tentang perseroan terbatas dan aturan lain.
Jokowi juga menyatakan bahwa likuidasi perusahaan dilakukan paling lambat 5 tahun setelah perusahaan dinyatakan pailit.
"Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," bunyi pasal 3 PP tersebut.
Sementara itu, pembubaran PT Industri Sandang Nusantara dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Sandang Nusantara.
Alasan pembubaran dua BUMN ini karena dinilai tidak dapat dipertahankan dengan pertimbangan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar maupun melanjutkan kegiatan usaha.
Selain itu, PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan sesuai keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai surat nomor S-90/MBU/02/2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang penetapan pembubaran perusahaan.
"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," bunyi pasal 1 PP tersebut yang juga dikutip dari laman JDIH Setneg.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara pun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyelesaian pembubaran dilakukan paling lambat 6 tahun setelah peraturan pemerintah tersebut terbit.
Selain itu, semua hasil kekayaan sisa likuidasi diserahkan ke kas negara.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," bunyi pasal 4 PP yang ditandatangani 17 Maret 2023 itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri