Menuju konten utama

PT Freeport Indonesia Kembali Bisa Ekspor Konsentrat Tembaga

Freeport kembali bisa mengekspor konsentrat tembaga. Perusahaan ini mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menggantikan Kontrak Karya (KK) pada Jumat pekan lalu.

PT Freeport Indonesia Kembali Bisa Ekspor Konsentrat Tembaga
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2). Mereka meminta pemerintah Indonesia segera menerbitkan perizinan kepada PT Freeport Indonesia untuk kembali mengekspor konsentrat ke luar negeri. ANTARA FOTO/Vembri Waluyas.

tirto.id - PT Freeport kembali bisa mengekspor konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 metrik ton setelah pemerintah meneken Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017 kepada PT Freeport tertanggal 17 Februari 2017.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sudjatmiko menyebutkan bahwa persetujuan ekspor bagi PT Freeport Indonesia ini berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

Selain itu, pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga yang akan dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dengan melibatkan verifikator independen.

“Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut,” kata Sudjatmiko sebagaimana dikutip laman Setkab, Senin (20/2/2017).

Kementerian ESDM telah resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia pada Jumat pekan lalu.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/2), pemberian status kontrak itu menjadi ujung tombak penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya Freeport dan Amman menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan Freeport telah mengajukan surat permohonan perubahan status kontrak pertambangan pada 26 Januari 2017. Ia menyebutkan, pemberian izin itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang nilai tambah mineral yang diolah serta dimurnikan di dalam negeri.

“Berdasarkan Permen tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian,” jelas Bambang.

Bambang menjelaskan dengan perubahan status menjadi IUPK Freeport, otomatis menggugurkan KK (Konrak Karya) yang diterbitkan sebelumnya. Kini, Freeport wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 seperti divestasi saham dan pembangunan smelter.

“Ada pun umur kontraknya mengikuti kontrak lama. Freeport 2021, kalau mau perpanjangan (kontrak) bisa 2 x 10 tahun,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH