tirto.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan meminta isu soal polusi udara bisa diakomodir dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. PSI telah menyampaikan pandangan umum Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/8/2022).
"Rapergub RDTR dapat menghadirkan solusi tata ruang yang lebih tertata di Jakarta, sehingga dapat meminimalisasi pergerakan masyarakat, dan menekan emisi karbon dari kendaraan pribadi," kata August melalui keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menyatakan bila Rapergub RDTR tidak memperhatikan hal ini, keinginan publik menekan angka polusi udara dari kendaraan bermotor pribadi akan sia-sia.
"Oleh karena itu, kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek kembali substansi dari Rapergub RDTR, karena Rapergub ini nantinya akan menentukan masa depan Jakarta di berbagai aspek kehidupan," ucapnya.
Selain itu, August menilai Rapergub RDTR nantinya dapat menjadi pondasi pengembangan transportasi umum di Jakarta.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2019, pengembangan trayek BRT di Jakarta masih belum berdasarkan pada pergerakan masyarakat dan rencana tata ruang, termasuk dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR.
Kemudian trayek-trayek rute angkutan reguler maupun koridor yang masih berhimpitan. Selain itu, pembukaan rute baru angkutan pengumpan (feeder) belum mengakomodasi kebutuhan pergerakan masyarakat.
"Akibatnya, target pengalihan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum sebesar 60% dari total seluruh perjalanan berpotensi tidak tercapai," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan