tirto.id - Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest mengkritik DPRD DKI fraksi Gerindra, M Taufik yang mengusulkan tiga nama pengganti Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022 mendatang.
Setelah masa jabatan Anies berakhir, jabatan Gubernur DKI Jakarta pun mengalami kekosongan karena pemilihan kepala daerah akan dilakukan serentak pada tahun 2024.
Ketiga nama yang diusulkan tersebut yaitu Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani; Wagub DKI Ahmad Riza Patria; dan Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia.
Rian menegaskan bahwa untuk jabatan Gubernur yang akan kosong di 2022 nanti, sudah jekas diatur Undang-undang (UU) Pilkada yakni, penjabat Gubernur DKI 2022-2024 akan diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya atau setara pejabat eselon I.
Oleh karena itu, PSI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengangkat sosok yang transparan, menjalankan politik anggaran yang tepat guna dan efisien, dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
"Ini nilai-nilai PSI yang kami titipkan kepada Pak Mendagri," kata Rian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/1/2022).
Dikarenakan pilkada serentak 2024 itu masih jauh, dia menuturkan konstelasi politik masih akan terus berubah.
Dia pun meminta kepada Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik agar lebih baik fokus pada pengawasan Gubernur yang sekarang ini menjabat.
"Fokus pada permasalahan depan mata kita," pungkasnya.
Anggota DPRD DKI fraksi Gerindra, M Taufik mengatakan sikap partai perihal pemilihan Gubernur Jakarta diputuskan oleh Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra, Riza Patria.
"Tanya pak Riza Ketua Gerindra [Jakarta]," kata Taufik kepada Tirto, Rabu (5/1/2022).
Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal itu terjadi karena proses peralihan kepemimpinan menuju Pilkada Serentak 2024.
Kebijakan yang sama juga berlaku untuk kepala daerah di 23 provinsi lainnya. Seluruh kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat (Pj.) gubernur pilihan pemerintah pusat.
Penunjukan oleh pemerintah pusat sudah sesuai dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," bunyi pasal 201 ayat (9) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri