tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap gugatan mereka ihwal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) dikabulkan MK. Putusan gugatan batas usia itu digelar pada Senin (16/10/2023).
Harapan itu disampaikan Direktur LBH PSI, Francine Widjojo. Meski berharap gugatan mereka dikabulkan para hakim, Francine tetap menghargai apa pun putusan lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu.
"Kalau harapan tentu kami dari PSI tentu berharap MK mengabulkan permohonan kami, tapi apa pun putusannya nanti dari PSI akan menghargai dan menghormati putusan MK tersebut," kata Francine kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem; keterangan pihak terkait Evi Anggita Rahma, dkk; Rahyan Fiqi, dkk, Oktavianus Rasubala, serta KIPP dan JPPR (VI).
Gugatan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres ini diajukan oleh sejumlah pihak.
Ada tujuh pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres mewakili sejumlah pihak, mulai dari partai politik, pengacara, kepala daerah hingga mahasiswa.
Salah satunya perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan kuasa hukum Michael.
Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Alasannya, kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.
Sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah bergulir sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023 hingga memasuki tahap terakhir pembacaan putusan hari ini.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto