Menuju konten utama

PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan Diusulkan Pemprov Jatim

Usulan pemberlakukan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo akan diajukan oleh Pemprov Jatim ke Kementerian Kesehatan.

PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan Diusulkan Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (kedua kanan), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Heru Tjahjono (kiri) serta Dirut RSUD dr Soetomo Joni Wahyuhadi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait data terbaru peta persebaran COVID-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/3/2020). ANTARA FOTO/Moch Asim/ama.

tirto.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan mengajukan usulan pemberlakuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga kabupaten/kota. PSBB bakal diberlakukan di Kota Surabaya dan sebagian wilayah Kabupaten Sidoarjo serta Gresik untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Khofifah mengatakan rencana tersebut telah disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh dirinya dan sejumlah pejabat pemerintah daerah dari tiga Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, pada hari ini. Rapat tertutup tersebut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, Plt Sekda Gresik Nadlif, dan pejabat Forkopimda dari tiga daerah.

"Kami sudah berdiskusi dan prosesnya sangat konstruktif," ujar Khofifah usai pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (19/4/2020) seperti dilansir Antara.

"Kami bersama-sama mengambil kesepakatan bahwa sudah saatnya Surabaya berlakukan PSBB," tambah Khofifah.

Menurut Khofifah, kesepakatan pemberlakuan PSBB tidak terlepas dari penjelasan tim kuratif dan tracing, serta arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V/Brawijaya yang diwakili Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI M Bambang Ismawan.

Dia menambahkan, kesepakatan tersebut juga didasarkan pada penjelasan detail tentang langkah berlapis yang dilakukan tim bentukan Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik.

Kesepakatan mengenai rencana pemberlakuan PSBB di sebagian wilayah Jatim itu, kata Khofifah, disertai pertimbangan terkait data penyebaran COVID-19 di daerahnya.

Menurut Khofifah, ia akan meneruskan surat resmi pengajuan usulan pemberlakuan PSBB di tiga kabupaten/kota itu kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Selain itu, pembentukan Peraturan Gubernur Jatim, Peraturan Wali Kota Surabaya serta Peraturan Bupati Gresik dan Sidoarjo, yang mendasari pemberlakuan PSBB itu segera dipersiapkan.

Sebelumnya, terdapat beberapa pertimbangan di tiga daerah tersebut untuk mengajukan PSBB, terutama dari sisi perkembangan situasi penyebaran COVID-19.

Di Surabaya, per 18 April 2020, kasus positif COVID-19 telah terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di Kota Pahlawan. Sedangkan, di Gresik, dari 18 kecamatan, telah ada 11 kecamatan di antaranya telah memiliki kasus positif virus corona. Adapun di Sidoarjo, sudah 14 kecamatan telah mempunyai kasus positif corona.

Berdasarkan data Pemprov Jatim, sampai 19 April 2020, tercatat ada 299 kasus positif corona di Kota Surabaya. Surabaya juga tercatat sudah memiliki 745 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 1.892 Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Selain itu, sampai hari ini, sebanyak 578 Orang Tanpa Gejala (OTG) dan 4.263 Orang Dengan Risiko (ODR) telah ditemukan di Surabaya.

Surabaya merupakan episentrum utama kasus positif corona di Jawa Timur. Di Jatim, Surabaya menjadi satu-satunya daerah tingkat II yang memiliki kasus positif corona di atas 100 pasien.

Sedangkan di Sidoarjo, hingga kini telah ada 57 kasus positif, 132 PDP, 534 ODP, 658 OTG dan 626 ODR. Jumlah kasus positif Covid-19 di daerah ini merupakan tertinggi kedua di Jawa Timur.

Gresik memiliki jumlah kasus positif lebih sedikit daripada Sidoarjo, yakni cuma 20 pasien. Namun, jumlah ODP dan ODR di daerah ini lebih tinggi dibanding Sidoarjo. Di Gresik, kini tercatat ada 107 PDP, 1.077 ODP, 141 OTG dan 940 ODR.

Jika Kementerian Kesehatan menyetujui usulan pemberlakuan PSBB di Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, maka daerah yang menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar menjadi semakin bertambah banyak.

Kemenkes telah menyetujui pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

Selain itu, PSBB di Kabupaten Bekasi, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan Sumatera Barat juga telah disetujui oleh Kemenkes.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH