tirto.id - Head Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Rika Lestari menjelaskan, Ancol akan setop operasi mulai 14 September 2020. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan informasi terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa akan diberlakukan kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada tanggal tersebut.
"Kami menghargai keputusan tersebut dan sepenuhnya mendukung serta akan melaksanakan arahan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan dalam penyebarannya," jelas dia dalam ketersngan resmi," Kamis (11/9/2020).
Ia mengatakan, bagi para pengunjung Taman Impian Jaya Ancol yang telah melakukan pembelian tiket secara online masih dapat digunakan sampai dengan Minggu, 13 September 2020.
Namun demikian, bagi pengunjung yang belum dapat menggunakan tiket sampai tanggal tersebut maka masa berlaku tiket dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2021, dengan sistem reservasi terlebih dahulu.
Selain itu, bagi pengunjung yang memiliki Annual Pass seperti Ancol, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, dan Ocean Dream Samudra, masa aktifnya akan dibekukan dan pengunjung akan mendapatkan perpanjangan masa periode sesuai dengan jumlah hari pembatasan wilayah dan usia serta jumlah hari Ancol tutup mulai tanggal 14 September 2020.
"Kita berharap semoga pandemi ini segera berakhir dan dapat beraktivitas kembali. Ancol Bersama untuk Semua," jelas dia.
Dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat penanganan COVID-19 dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Anies setelah mempertimbangkan kegawatan penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.
"Dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan, penarikan tersebut berdasarkan data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19. PSBB mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020 dengan meniadakan kegiatan perkantoran.
Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta, kata Anies, naik secara signifikan. Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memprediksi kamar isolasi penanganan COVID di Jakarta akan penuh pada 17 September 2020.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri