Menuju konten utama

Proyek OBOR Cina Dinilai Tak Sejalan dengan UU 16 Tahun 2016

Sejumlah pebisnis Indonesia menandatangani kesepakatan One Belt One Ring (OBOR) dengan pemerintah Cina untuk pengembangan 23 sektor usaha, Jumat pekan lalu.

Proyek OBOR Cina Dinilai Tak Sejalan dengan UU 16 Tahun 2016
Logo Walhi. FOTO/walhi.or.id.

tirto.id - Sejumlah pebisnis Indonesia menandatangani kesepakatan One Belt One Ring (OBOR) dengan pemerintah Cina untuk pengembangan 23 sektor usaha, Jumat pekan lalu.

Penandatanganan kerja sama dengan skema Business to Business (B to B) yang disaksikan Pemerintah Indonesia itu akan difokuskan pada empat koridor yakni Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara serta Bali.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), organisasi non-pemerintah yang bergerak untuk isu lingkungan dan kelestarian alam, menilai kesepakatan OBOR tak sejalan dengan Paris Agreement yang telah diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 16/2016.

Sebab, kata Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono, salah satu proyek yang dibiayai Cina dalam kerja sama tersebut adalah pembangkit listrik tenaga baru bara (PLTU) yang tidak ada kaitannya dengan pengurangan emisi.

"Sebelum OBOR itu pemerintah Cina, membuat laporan pelaksanaan. Di dokumen itu disebutkan sektor listrik masih memiliki porsi terbesar dan proyek listrik PLTU batu bara pada 2018 hampir 42 persen," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Paris Agreement yang telah diratifikasi Indonesia merupakan komitmen untuk membatasi kenaikan temperatur global agar di bawah 2°C.

Sebelumnya, pada 2009, Indonesia juga ambil bagian dalam COP 15 di Kopenhagen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Isinya mencakup upaya Indonesia mencapai penurunan emisi tanpa syarat sebesar 29 persen dan bersyarat sebesar 41 persen pada tahun 2030.

Namun, kesepakatan yang ditandatangani dalam Konferensi Tingkat Tinggi OBOR pekan lalu justru malah bertentangan dengan komitmen tersebut.

Sebab proyek yang ditawarkan untuk memperoleh pembiayaan pada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi tersebut adalah 4 PLTU, yakni PLTU Tanah Kuning-Mangkupadi di Kalimantan Utara, dua PLTU Mulut Tambang di Kalimantan Selatan dan Tenggara, dan PLTU Ekspansi Celukan Bawang Bali.

"Proyek ini tidak ada korelasinya dengan pengurangan emisi jadi tidak ramah lingkungan. Dan ada celah saat proyek ditinggalkan. Misalnya sampah batu bara," imbuh Yuyun.

Baca juga artikel terkait PLTU atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri