tirto.id - Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal menembak adik iparnya sebanyak 6 kali saat berkunjung ke rumah ibunya. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Martuani Sormin menegaskan bahwa Fahrizal melanggar aturan dengan membawa senjata ke Medan, Sumatera Utara.
Hal ini dikatakan Martuani saat dihubungi Tirto Jumat (6/4/2018). Ia menegaskan, saat berkunjung ke rumah ibunya yang baru sembuh dari sakit, seharusnya status Fahrizal sedang melakukan cuti.
"Itulah persoalannya mengapa anggota cuti atau izin membawa senjata. Seharusnya itu dititipkan sebelum melaksanakan cuti dan izin. Itulah yang jadi bahan penyidikan untuk Propam," tegas Martuani.
Fahrizal, menurut Martuani adalah Koordinator Staf Pribadi Pimpinan di Polda Nusa Tenggara Barat. Ia menerima tugas baru sebagai Wakapolres dan baru akan menjalankan tugas. Sebelum itu, ia cuti untuk pergi ke Medan.
Karena jabatannya sebagai perwira menengah, Fahrizal boleh membawa senjata dinas karena sifatnya melekat. Namun, ketika cuti, senjata tetap harus dititipkan kepada bagian logistik Polri.
"Kesalahannya harus menitipkan senjatanya tapi tidak dilaksanakan. Itu akan memberatkan dakwaan kepada yang bersangkutan," tegas Martuani. "Setiap anggota cuti izin harus menitipkan senpi dinasnya di logistik. Itu aturannya."
Martuani mengatakan sanksi etik kepada Fahrizal baru akan diberikan setelah yang bersangkutan disidang mengenai tindakan pidananya. Nantinya, petugas logistik yang tidak mengawasi pengembalian senjata oleh Fahrizal juga bisa dikenai hukuman.
"Itulah tugasnya Propam menjatuhkan sanksi akan kelalaian mereka," katanya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora