Menuju konten utama

Profil Liliek Prisbawono Adi: Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Liliek Prisbawono Adi pernah menjabat Ketua PN Jakarta Pusat. Dia memiliki total harta kekayaan Rp5,94 miliar.

Profil Liliek Prisbawono Adi: Hakim MK Pengganti Anwar Usman
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Liliek Prisbawono Adi bersiap mengikuti pengucapan sumpah jabatan saat pelantikan Hakim MK dan Keanggotaan Ombudsman serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Liliek Prisbawono Adi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Dia kini resmi mengemban jabatan baru sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun pada 6 April 2026.

Pengangkatan Liliek didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36/P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan MA dan diteken 25 Maret 2026.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Liliek mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jumat (10/4/2026).

Lilik Prisbawono Adi adalah hakim karir dari lingkungan peradilan umum kelahiran Bojonegoro, 27 Oktober 1966. Dia memulai karir pada tahun 1992 sebagai staf Pengadilan Negeri Karawang dan meniti karirnya hingga menduduki beberapa jabatan penting.

Dia pernah menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Fak-Fak, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.

Liliek merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia pada 1992 dan melanjutkan pendidikan S2 Bidang Hukum Bisnis di Universitas Padjajaran, Bandung hingga 2013. Kemudian Liliek melanjutkan pendidikan doktoral bidang hukum Universitas Airlangga dan lulus pada 2021.

[https://www.mkri.id/berita/liliek-prisbawono-adi-resmi-jadi-hakim-konstitusi-24842]

Berdasarkan pengumuman LHKPN yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi pada 15 Januari 2026, Liliek Prisbawono Adi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,94 miliar. Saat pelaporan, Liliek masih menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

Liliek mencatatkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp5,28 miliar yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Bekasi, dan Semarang. Keempat properti itu tercatat dalam laporan merupakan hasil sendiri.

Selain itu, Liliek memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp756 juta, yang terdiri dari Toyota Voxy tahun 2019, Nissan Kicks e-Power tahun 2021, dan dua buah mobil minibus tahun 2013 dan 2014.

Adapun harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp4,5 juta, sementara kas dan setara kas mencapai Rp97,35 juta. Liliek juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp190 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp5,94 miliar.

Baca juga artikel terkait HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah