Menuju konten utama

Profil Alexander Marwata, Pimpinan KPK Lama yang Dampingi Firli

Alexander Marwata terpilih kembali menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023. Dia akan memimpin KPK ke depan bersama Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

Profil Alexander Marwata, Pimpinan KPK Lama yang Dampingi Firli
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Alexander Marwata kembali dipilih oleh Komisi III DPR RI sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 setelah meraih 53 suara dalam voting yang berlangsung di gedung DPR hari ini, Jumat (13/9/2019).

Selain Alexander, pimpinan KPK lainnya adalah Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara) dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Sementara posisi ketua KPK dipegang oleh Firli Bahuri setelah meraih suara terbanyak sebesar 56 suara.

Dari lima pimpinan itu, hanya Alexander Marwata saja calon pimpinan petahana yang terpilih kembali. Bagaimana sepak terjangnya?

Alex adalah pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967. Ia sekolah di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986).

Dari sana, dia melanjutkan pendidikan tingginya, D IV di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta. Tahun 1995, ia melanjutkan sekolahnya lagi S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

Alex cukup lama berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), kurang lebih 24 tahun, terhitung sejak tahun 1987-2011. Kemudian, pada tahun 2012, ia menjadi hakim adhoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Alex mendaftarkan diri dalam pemilihan pimpinan KPK periode 2015-2019. Ia pun terpilih menjadi Wakil Ketua KPK.

Alexander Pernah Dissenting Opinion di Kasus Ratu Atut

Namun, demikian, diangkatnya Alex sebagai pimpinan KPK kala itu sempat menuai kontroversi karena dirinya kerap memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan yang ringan bagi pelaku korupsi, khususnya kasus pencucian uang saat ia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Alex juga sudah angkat bicara soal langkahnya yang selalu memilih pendapat berbeda dalam kasus itu. Menurut dia, hakim harus melihat kasus pencucian uang dengan jernih dan sesuai dengan undang-undang, salah satunya soal perampasan aset.

Ia mencontohkan, apabila, aset tersebut dimiliki terdakwa sebelum korupsi dilakukan, maka aset itu wajib dikembalikan. Akan tetapi, Alex mengakui, tidak semua dalam kasus pencucian uang ia mengajukan pendapat berbeda.

Namun, hal kontroversi lain yang pernah ia bikin adalah terkait kasus mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada 2014. Kala itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Atut terbukti secara sah melakukan korupsi secara besama-sama terkait penyuapan pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam pengurusan Pilkada Lebak, Banten. Hakim pun memutuskan untuk menghukum Ratu atut dengan pidana empat tahun penjara.

Saat itu, seperti dikutip Kompas.com, Alexander Marwata menjadi salah satu hakim anggota Ad Hoc yang memilih dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam amar putusan. Ia tidak setuju dengan lima hakim lainnya. Ia menyatakan, apa yang dilakukan Ratu Atut tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a).

LHKPN Alexander Marwata

Alexander Marwata terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2018 saat masih menjadi wakil ketua KPK, dengan total kekayaan Rp3.968.145.287. Sebenarnya total kekayaan Alex mencapai Rp4.968.145.287, akan tetapi ia memiliki hutang sebanyak Rp1 miliar.

Dengan rincian, tanah dan bangunan sebesar Rp3.044.036.000, alat transportasu dan mesin sebesar Rp414.500.000, harta bergerak lainnya Rp172.550.000, surat berharga Rp540.397.576, kas dan setara kas sebesar Rp796.661.711.

Alexander Marwata Tak Sepakat dengan OTT

Alexander Marwata, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019), mengatakan dirinya tidak sepakat dengan konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini dilakukan oleh KPK.

"Sebetulnya saya sendiri tidak begitu terkesan dengan kegiatan OTT di KPK, meskipun saya ada di dalamnya. Karena bukan tidak membutuhkan teknik yang rumit, ini hanya orang goblok kena OTT itu," jelas Alex.

Mengacu pada hasil survei oleh Kementerian Dalam Negeri, Alex mengatakan, 80 persen kepala daerah sudah harus mengeluarkan biaya Rp20-30 miliar sejak pencalonan sampai terpilih. Di sisi lain, penghasilan para kepala daerah selama lima tahun ke depan tak mungkin bisa menutupi biaya politik itu.

"Akhirnya, orang akan terjebak itu, pasti," ucapnya.

Persoalan seperti ini, kata Alexander, sudah sering disosialisasikan kepada calon kepala daerah. Sehingga, menurut dia, perlu ada pola lebih baik lagi di KPK khususnya dalam aspek pencegahan ketimbang penindakan.

Alex menyadari upaya pencegahan semacam itu tidak akan bisa populer selama OTT masih menjadi senjata utama KPK, apalagi lembaga antirasuah selalu berhasil menarik perhatian publik dengan operasi tersebut.

Menurut Alex, upaya pencegahan bisa dengan mengintervensi proses lelang atau pengadaan. Bila seperti itu, ia meyakini KPK bisa banyak menyelamatkan uang negara sebab tak ada proses penindakan.

"Tapi, saya bisa di-bully kalau sampaikan ini karena ini enggak populer," klaimnya. "Karena KPK harus menindak dan menangkap orang. Itulah etalase KPK."

Baca juga artikel terkait KETUA KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH