Menuju konten utama

Profesi Pendaftar Capim KPK: Dari Advokat Hingga Unsur Korporasi

Pendaftar seleksi calon pimpinan KPK berasal dari beragam latar belakang profesi. Pendaftar tercatat berporfesi sebagai advokat, dosen, unsur korporasi, hakim, jaksa hingga purnawirawan polisi.

Profesi Pendaftar Capim KPK: Dari Advokat Hingga Unsur Korporasi
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kelima kanan) menerima Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama anggota di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasarinz.

tirto.id - Sebanyak 127 orang telah mendaftar seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pendaftaran dibuka pada 17 Juni lalu hingga 2 Juli 2019.

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK Indrianto Seno Adji mencatat 127 pendaftar itu berasal dari sejumlah jenis latar belakang profesi.

"Sampai 2 Juli, [jumlah] pendaftar 127 Orang," kata Indrianto pada Selasa (2/7/2019).

Sesuai keterangan Indrianto, sebanyak 29 pendaftar seleksi capim KPK berprofesi sebagai advokat. Selain itu, 25 pendaftar adalah dosen. Kemudian, 15 pendaftar merupakan unsur dari korporasi.

Pendaftar dengan latar belakang profesi sebagai jaksa atau hakim sebanyak 6 orang. Lima pendaftar memiliki latar belakang kepolisian. Tiga pendaftar tercatat merupakan auditor. Sementara pendaftar dengan jenis latar belakang lain-lain sebanyak 44.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan pada 1 Juli lalu, jumlah pendaftar baru tercatat sebanyak 90-an orang. Jumlah itu kemudian bertambah menjadi 127 pada hari ini.

Yenti mencatat belum ada pegiat antikorupsi maupun internal KPK yang mendaftar. Sementara 9 nama dari kepolisian pun belum mendaftar.

"Mungkin besok atau lusa [mendaftar], kalau benar yang disampaikan media ada 9 orang," kata dia.

Di sisi lain, Yenti juga mengklarifikasi kabar ada dua polisi yang mendaftarkan diri di luar 9 kandidat yang diajukan Mabes Polri. Menurut dia, dua pendaftar tersebut merupakan purnawirawan polisi.

"Kemarin ada 2 tapi bukan dari yang 9 orang, tapi purnawirawan polri," kata Yenti.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom