tirto.id - Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia dapat meraih peringkat ke-40 dalam indeks kemudahan berusaha atau Index of Doing Business.
"Keinginan kita bersama, kita ingin agar ada sebuah kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia yaitu di angka-angka 40, di peringkat 40-50 yang kita inginkan," ujarnya di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/11/2019) seperti dikutip Antara.
Hal tersebut dalam rapat terbatas dengan topik percepatan kemudahan berusaha yang dihadiri juga Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan para pejabat terkait lainnya.
"Lima tahun yang lalu peringkat Indonesia adalah di 120, kemudian bisa melompat, kita melompat di posisi 72 pada 2018, tapi stagnan dan justru turun tipis pada 2019 menjadi 73, oleh sebab itu solusi yang kita kerjakan tidak boleh sepotong-sepotong," tambah Presiden.
Dalam laporan Doing Business 2019 yang dikeluarkan Bank Dunia (World Bank) pada 31 Oktober, indeks Indonesia memang hanya naik tipis 1,42 menjadi 67,96 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam laporan tahun 2018, indeks kemudahan berusaha Indonesia tercatat naik 2,25 menjadi 66,47 dan membawa Indonesia ke peringkat 72.
Bank Dunia menilai Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa reformasi di sejumlah kategori, yaitu starting a business atau memulai usaha, pendaftaran properti atau registering property dan getting credit atau akses terhadap kredit perbankan.
"Kita butuh sebuah reformasi struktural, membutuhkan deregulasi, debirokratisasi sehingga kemudahan berusaha betul-betul bisa kita potong, kita sederhanakan dan saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail, di mana poin-poin kelemahan serta titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini," tambah Presiden.
Presiden Jokowi juga meminta Menko Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk mengawal langkah-langkah perbaikan formasi di semua titik.
"Saya sampaikan reformasi pelayanan perizinan yang cepat, yang terintegrasi dari pusat sampai ke provinsi, sampai kabupaten harus menjadi sebuah desain sehingga benar-benar kita bisa melihat, bisa mengontrol, bisa mengawasi proses-proses yang ada di mana berhentinya? di mana ruwetnya? bisa kita kontrol dan kita awasi," tegasnya.
Posisi tiga besar negara dengan indeks Ease of Doing Business tertinggi diisi oleh Selandia Baru, Singapura, dan Denmark selama dua tahun berturut-turut. Ketiganya kemudian disusul oleh Hong Kong, Korea Selatan, Georgia, Norwegia, Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Makedonia di posisi 10 besar.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana