Menuju konten utama

Presiden Isyaratkan Dukung TNI dalam Revisi UU Antiterorisme

Presiden mendukung TNI masuk dalam UU Antiterorisme untuk mencegah dan menindak aksi teror di Indonesia. Ia memastikan TNI tidak akan menyalahgunakan kekuasaan setelah mendapatkan payung hukum itu.

Presiden Isyaratkan Dukung TNI dalam Revisi UU Antiterorisme
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengisyaratkan mendukung TNI terlibat dalam memberantas terorisme sebagaimana diatur dalam revisi UU Antiterorisme. Menurut Presiden Jokowi, TNI tidak akan menyalahgunakan kekuasaan apabila diberi kewenangan memberantas terorisme bersama Polri. Alasannya, saat ini sudah ada mekanisme kontrol yang berjalan dari masyarakat untuk mengawasi kerja TNI.

"Sekarang ini kan masuk dalam alam keterbukaan, ada yang mengontrol kok, masyarakat, LSM, bisa kontrol mereka. Kenapa kita harus ketakutan dengan masa lalu," kata Presiden dalam wawancara khusus dengan LKBN Antara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Presiden menegaskan bahwa ke depan justru alam demokrasi akan semakin terbuka dan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tetap pada koridor hukum.

"Jangan sampai kita ini hanya berdebat terus padahal terorisme sudah di depan kita, di Marawi lho," kata Jokowi mengingatkan aksi kelompok teroris Maute di Marawi Filipina.

Dalam forum KTT Arab Islam-Amerika di Riyadh pada 21 Mei 2017, Jokowi menyampaikan, pentingnya pendekatan soft power di samping hard power untuk mengatasi terorisme, namun tak lama sekembali dari Riyadh, terjadi ledakan bom di Kampung Melayu.

Lantaran itu, Presiden kemudian bersikap tegas bahwa Indonesia memerlukan revisi UU Antiterorisme yang lebih menyeluruh atau mencakup termasuk dari sisi pencegahan, derasikalisasi, hingga penindakannya.

Menurut Kepala Negara, aksi teror kini tak lagi melihat sasaran secara khusus. Ia mencontohkan dalam aksi bom bunuh diri di Kampung Melayu justru para korban berasal dari kalangan masyarakat biasa termasuk sopir kopaja, pemilik lapak, karyawan, dan mahasiswa.

"Enggak mikir lagi yang berada di situ siapa," kata Jokowi.

Presiden kembali menegaskan dengan revisi UU Antiterorisme diharapkan aparat mempunyai payung hukum dalam bertindak secara preventif menangani terorisme. Hal ini berbeda dengan kondisi saat ini penindakan terorisme dilakukan setelah kejadian aksi teror. Lantaran itu, ia menyetujui jika TNI masuk dalam UU tersebut sebab terorisme bukan sekadar tindak pidana melainkan juga ancaman untuk negara.

"Nah mengenai TNI masuk di sebelah mana masih dalam pembahasan dengan DPR. Kalau menurut saya ya di tempat-tempat yang sangat sulit, di udara, di laut, atau menurut lokasi tertentu yang diberikan perintah dari panglima tertinggi. Tapi itu masih dalam pembahasan," kata Presiden Jokowi.

Baca juga artikel terkait TERORISME

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH