Menuju konten utama

Presiden Bahas Penguatan Nilai Kebhinekaan dalam Pendidikan

Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama

Presiden Bahas Penguatan Nilai Kebhinekaan dalam Pendidikan
Presiden Joko Widodo menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (8/1). Presiden berpesan kepada santri untuk lebih selektif dalam memilh informasi melalui media sosial yang berkaitan dengan kebencian dan SARA. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom/aww/17.

tirto.id - Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri bidang pendidikan dan agama membahas pendekatan nilai-nilai kebhinekaan dalam pendidikan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempertahankan persatuan Indonesia dari ancaman perpecahan.

“Bagaimana pendidikan terkait jati diri ke-Indonesiaan kita yang memang dikenal sebagai masyarakat bangsa yang religius, yang sangat agamis, tapi juga sekaligus sangat memperhatikan keragaman, kemajemukan, kebhinnekaan,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta usai menemui Jokowi, Selasa (17/01/2017) pagi.

Menurut Lukman, nilai-nilai kebhinekaan perlu senantiasa dipelihara dan dikembangkan oleh seluruh lembaga pendidikan yang ada di Tanah Air. Namun hal itu tidak berarti pendidikan agama ditiadakan. Lukman mengatakan pendidikan agama tetap diperlukan dengan mengajarkan sisi substantif dan esensi nilai-nilai keagamaan secara promotif.

Lukman menilai jika lembaga pendidikan memberikan pengajaran agama dengan pendekatan konfrontatif, maka dikhawatirkan dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kalau agama disebarluaskan dengan pendekatan yang konfrontatif, maka disintegrasi bangsa ini yang justru akan muncul,” kata Lukman mengenai pendekatan pendidikan agama.

Selain Lukman, sejumlah menteri yang datang menemui Presiden yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy serta Menteri Ristek Dikti Mohamad Nasir.

Pemerintah mengatur pendidikan agama melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan bagi masing-masing pemeluk agama.

Pada Bab II Pasal 2, dijelaskan pendidikan agama berfungsi membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama.

Baca juga artikel terkait PRESIDEN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Pendidikan
Reporter: antara
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar