tirto.id - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjamin operasional Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan tetap berjalan normal meski akan ada transisi pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pratikno juga berjanji masa transisi tidak akan mengubah hak-hak pegawai TMII.
"Dalam masa transisi ini tentu saja Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya," kata Pratikno dalam konferensi pers, Rabu (7/4/2021).
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan pengajuan transisi kepemilikan berawal dari keinginan pengelolaan TMII yang lebih baik. Ia mengatakan, tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM sudah berusaha menilai aspek pengelolaan TMII.
"Lalu ada temuan dari BPK untuk laporan pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yg lebih baik dari kemensetneg pada aset negara. Oleh karena itu, kami segera memutuskan untuk mengajukan Perpres tersebut," kata Setya di lokasi sama.
Setya menuturkan tim transisi akan bekerja selama tiga bulan. Tim ini akan terdiri pejabat dan pegawai Kemensetneg dan terbagi dalam sejumlah kelompok kerja (pokja). Menurut Setya setidaknya akan ada tiga pokja, yakni pokja hukum, pokja aset dan pokja keuangan. Tim ini akan melakukan penilaian sementara tim dari Yayasan Harapan Kita membuat laporan pertanggungjawaban atas 44 tahun pengelolaan TMII.
"Setelah 3 bulan nanti, kami akan serahkan pada mitra yang ditunjuk," kata Setya.
Pratikno menambahkan tim transisi akan bertugas untuk berinovasi dalam pengelolaan TMII. Ia ingin inovasi tersebut bisa membuat TMII memiliki manajemen yang lebih baik dan memberikan kesejahteraan baik pegawai maupun manfaat kepada publik.
"Tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentu saja seperti yang saya bilang juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," kata Pratikno.
Pengelolaan TMII kini dikelola Kemensetneg usai Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah.
Sebelumnya, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yaitu yayasan yang didirikan oleh Tien Soeharto, istri Presiden Soeharto pada tahun 1968. TMII dikelola selama 44 tahun oleh yayasan tersebut sesuai payung hukum Keppres Nomor 51 tahun 1977.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto