tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Hal tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Pratikno menjelaskan TMII sejatinya merupakan aset milik Kemensetneg, tetapi pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita, berdasarkan Keppres Nomor 51 tahun 1977. Dengan keluarnya Perpres Nomor 19 Tahun 2021, penguasaan aset serta pengelolaan TMII kini dilakukan Kemensetneg.
"Presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah yang intinya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno dalam konferensi pers, Rabu (7/4/2021).
Sebagai catatan, Yayasan Harapan Kita adalah yayasan yang didirikan oleh Siti Hartinah alias Tien Soeharto pada 23 Agustus 1968. Selain TMII, Yayasan Harapan Kita mengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Kita, Rumah Sakit Jantung Harapan Kita serta Taman Anggrek Indonesia Permai.
"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," kata Pratikno.
Pratikno mengatakan, nilai aset per tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp20 triliun. Berdasarkan Perpres tersebut, Pratikno memastikan bangunan yang ada di TMII yang dikelola melibatkan daerah, kementerian dan lembaga serta BUMN akan dikelola dengan baik.
Ia pun menginginkan agar pengelolaan TMII di masa depan akan menjadi kawasan theme park berstandar internasional dan menjadi pusat inovasi bangsa di masa depan.
"Kami harapkan bisa menjadi jendela indonesia di mata internasional tetapi kami juga berpikiran untuk menggunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi Industri 4.0 sekarang ini. Nanti kita menjadi sentral untuk mendorong inovasi kerja sama dari para kreator, para inovator muda indonesia," kata Pratikno.
TMII diresmikan pada 20 April 1975 demi melayani hasrat Tien Soeharto di tengah protes masyarakat sipil yang menilai proyek itu pemborosan duit negara. Pengelolanya pernah menunggak pajak Rp2 miliar pada 2018.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto