Menuju konten utama

Prasetyo Edi Sebut Rapur Interpelasi Formula E Bisa Lanjut

Prasetyo menyampaikan, rapat paripurna interpelasi 28 September 2021 belum berakhir karena dirinya hanya melakukan skorsing.

Prasetyo Edi Sebut Rapur Interpelasi Formula E Bisa Lanjut
ketua dprd dki jakarta prasetyo edi marsudi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung kpk, jakarta, selasa (14/6). prasetyo kembali diperiksa kpk sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi teluk jakarta dengan tersangka ketua komisi d dprd dki mohamad sanusi. antara foto/hafidz mubarak a/foc/16.

tirto.id - Ketua DPRD Provinsi DKI, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar tata tertib dan kode etik terkait penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi perihal penyelenggaraan Formula E.

Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang telah menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.

Oleh karena itu menurutnya, hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 anggota dewan dari dua fraksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," kata Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).

BK telah menyelesaikan pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E. Hasilnya, Prasetyo tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta dalam menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi pada 28 September 2021 lalu.

Prasetyo menyampaikan, rapat paripurna interpelasi 28 September 2021 itu belum berakhir. Sebab, saat itu dirinya hanya melakukan skorsing.

"Artinya bisa kembali dilakukan kapanpun," ucapnya.

Politisi PDIP ini meminta kepada Gubernur Anies Baswedan agar tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD. Pasalnya, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.

"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," ujarnya.

Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Hak interpelasi itu juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya kebijakan starategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dengan demikian dia mengatakan, sudah seharusnya Gubernur menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik. Pasalnya, APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni mencapai Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).

"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait FORMULA E atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri