tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menolak gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, penetapan tersangka SYL sah menurut hukum dan perkara tetap dilanjutkan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan," kata Alimin dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) dikutip dari Antara.
Alimin menuturkan, penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai prosedur dan tidak bisa digugurkan.
Diwartakan sebelumnya, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Permohonan tersebut tertuang dalam nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan, yakni penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin (6/11/2023). Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11/2023) dan Kamis (8/11/2023).
SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.
SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.