Menuju konten utama

Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

Alimin menuturkan, penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai prosedur dan tidak bisa digugurkan.

Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menolak gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, penetapan tersangka SYL sah menurut hukum dan perkara tetap dilanjutkan.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan," kata Alimin dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) dikutip dari Antara.

Alimin menuturkan, penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai prosedur dan tidak bisa digugurkan.

Diwartakan sebelumnya, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Permohonan tersebut tertuang dalam nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan, yakni penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin (6/11/2023). Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11/2023) dan Kamis (8/11/2023).

SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

Sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono memimpin sidang praperadilan perdana tentang penetapan status tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky