tirto.id - Calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto meminta doa restu dari Presiden RI Ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum mendaftar sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Rabu (25/10/2023). Prabowo akan maju bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Pertemuan Prabowo dan SBY dilaksanakan di depan Perpustakaan SBY di Cikeas. Kehadiran Prabowo disambut dengan hangat oleh SBY, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi A Mallarangeng dan Wasekjen Partai Demokrat yang sekaligus Sekretaris Pribadi SBY, Ossy Dermawan.
"Saya memang harus menghormati kedaulatan Pak Prabowo sebagai capres dalam mengambil keputusan-keputusan yang sangat penting. Dulu, waktu dua kali saya menjadi capres, saya juga melakukan hal yang sama. Yang paling berkepentingan untuk sukses dalam kontestasi pemilihan presiden ya calon presiden sendiri, bukan orang lain," kata SBY.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran bagi bakal capres dan cawapres yang maju berkontestasi pada Pilpres 2024 di Kantor KPU RI dari 19-25 Oktober 2023.
Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, Rabu, 25 Oktober 2023 ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Batas waktu untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Jika dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres telah dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap paslon.
KPU akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Hingga hari ini, ada dua pasangan capres-cawapres yang sudah mendaftarkan diri ke KPU. Pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud MD telah mendaftar pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023 paslon capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke Kantor KPU.
Berdasarkan UU Pemilu, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Hingga saat ini, 575 kursi di parlemen, pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan capres-cawapres dari parpol atau koalisi parpol peserta pemilu dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Penulis: Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz, Maya Saputri, Gilang Ramadhan & Anggun P Situmorang