tirto.id - Mahkamah Agung (MA) meyakini pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan koruptor harus dihukum selama 50 tahun penjara bukan bentuk intervensi terhadap penegak hukum.
"Tidak intervensi kepada yudikatif. Jadi intervensi itu, 'kalau merah kau bikin hijau'. Nah, itu intervensi," kata Juru Bicara MA, Yanto, saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Yanto memandang keinginan Prabowo tersebut diterapkan ke koruptor yang telah terbukti bersalah.
"Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu ah, mbok yo, di 50 tahun itu. Nah, itu enggak intervensi, ya, kan, penegasan saja," ucap Yanto.
Diketahui, Prabowo Subianto menyentil para hakim yang menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Adapun, kasus korupsi yang disinggungnya mengarah pada terdakwa Harvey Moeis yang sudah merugikan negara senilai Rp300 triliun dan hanya divonis 6,5 penjara.
Dalam kesempatan yang sama, dia pun menyentil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia meminta agar Jaksa Agung naik banding atas vonis terhadap suami aktris Sandra Dewi tersebut.
“Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” kata Prabowo dalam agenda Musrenbang RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, Prabowo mengaku bahwa dirinya kerap disalahkan oleh rakyat apabila ada putusan hakim yang terlalu ringan kepada terpidana koruptor yang sudah jelas merugikan negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama