tirto.id - Pemerintah merevisi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Status PPKM di Jabodetabek berubah dari semula level 2 menjadi level 1.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali yang diterbitkan pada Selasa (5/7/2022).
Dengan begitu, PPKM level dua di Jakarta dan sekitarnya dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7/2022) sudah tidak berlaku.
Dengan perubahan status PPKM itu maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen setelah pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen.
Kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen.
Angkutan umum pun diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, penyesuaian level PPKM berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Editor: Gilang Ramadhan