tirto.id - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Namun, pusat perbelanjaan atau mal yang semula harus tutup di daerah PPKM level 4, sekarang diuji coba untuk dibuka di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan menjelaskan, untuk di Jakarta ada 70 mal yang mulai buka kembali pada Selasa, 10 Agustus 2021. Beberapa persiapan seperti skema QR Code sudah dipasang di pintu masuk mal untuk menghindari terjadinya penularan COVID-19 di dalam mal.
“Kami sudah siap ya. Mulai dari QR Code Sudah terpasang tinggal scanning saja pakai aplikasi Pedulilindungi. Untuk masuk mal sendiri ada tiga lapis ya, nanti ada pemeriksaan suhu, kemudian QR kemudian ada pemeriksaan lain untuk masuk mal,” kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (10/8/2021).
Ia menjelaskan, pembatasan kapasitas mal yang hanya diberikan 25 persen sudah cukup untuk memberikan harapan kepada dunia usaha. “Untuk mencapai 25 persen saja susah ya, orang juga pada takut untuk keluar karena kondisinya lagi begini,” kata dia.
Sementara itu, mengenai berapa banyak tenant yang sudah menyatakan siap untuk kembali berusaha lagi, Stefanus menjelaskan belum ada data pasti. Pihaknya hanya memberikan surat edaran kepada para pemilik tenant untuk diizinkan lagi membuka lapak di dalam mal per 10 Agustus 2021.
“Kami sudah kasih surat edaran, pun untuk karyawan yang diizinkan bekerja di mal adalah karyawan yang sudah divaksin,” terang dia.
Pemerintah mengumumkan PPKM level 2-4 Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Namun, pusat perbelanjaan atau mal yang semula harus tutup di daerah PPKM level 4, sekarang diuji coba untuk dibuka di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
"Pemerintah akan mulai melakukan pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4, dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021) malam.
Luhut menyebut sejumlah syarat ketentuan di antaranya mereka yang masuk ke mal harus sudah divaksin. Hal itu dibuktikan dengan terdaftar di aplikasi pedulilindungi.id bahwa telah melakukan vaksinasi COVID-19.
Lebih lanjut mengenai uji coba pembukaan mal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian 9 Agustus 2021.
"Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," demikian bunyi petikan Inmendagri tersebut.
Uji coba pembukaan mal ini dilakukan dengan ketentuan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dual belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup."
Aturan itu juga berlaku pada daerah PPKM level 3. Sementara untuk level 2 operasional mal lebih diperlonggar dengan kapasitas maksimal 50 persen. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup."
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz