tirto.id - Kementerian Sosial akan menyiapkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. BST akan mulai disalurkan pada pekan kedua Juli 2021.
Mensos Tri Rismaharini mengatakan nominal BST sebesar Rp300 ribu per bulan dan disalurkan ke warga setiap bulan.
Risma mentargetkan 10 juta warga menerima BST, 18,8 juta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan 10 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga, Jumat (2/7/2021).
BST akan disalurkan melalui kantor pos. Sedangkan BPNT dan PKH disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
Risma juga menjelaskan soal persoalan data penerima bansos, menurutnya sebanyak 3,6 juta data yang nyangkut di bank sudah dibersihkan. Data yang nyangkut karena nama yang tertera di bank tidak sama persis dengan yang beradapa di Kemensos.
"Di bank itu nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan," tukasnya.
BST sempat berhenti pada April 2021. Sehingga untuk Mei dan Juni akan dirapel, sehingga setiap warga menerima Rp 600 ribu.
"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ujar Risma.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021 yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri