tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tersebut memangkas PPh penjualan sejumlah jenis barang mewah, termasuk rumah, dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, beleid yang diteken pada 19 Juni lalu itu diterbitkan untuk mendorong industri properti tanah air.
Dia mengaku tak khawatir atas potensi turunnya pendapatan pajak dari sektor properti sebab hal itu akan terkompensasi dari pendapatan sektor lain jika industri hunian bergeliat.
"Karena properti ini kan multiplier effect-nya tinggi ke sektor-sektor lain, cukup besar," ujar Hestu di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Salah satu sektor yang akan kena dampak positif jika industri properti bergeliat adalah industri semen. "Kalau sekarang batas dinaikkan dampaknya akan mulai sejak berlaku itu," kata Hestu.
Meski demikian, menurut Hestu, Kemenkeu belum berencana memangkas PPh untuk penjualan barang mewah lainnya, seperti kapal pesiar dan yacht meski keduanya mempengaruhi sektor pariwisata.
"Ini fokus ke properti dulu, yacht nanti dipikirkan, yang lain dulu," ujar Hestu.
Sebelumnya, Kemenkeu telah menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) rumah mewah, apartemen dan kondominium seharga di bawah Rp30 miliar guna mendorong sektor properti tumbuh. Setelahnya, Kemenkeu juga menerbitkan PMK nomor 92/2019.
Selain rumah di atas Rp30 miliar, beleid itu juga mencantumkan ketentuan pemangkasan PPh atas penjualan kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp2 miliar menjadi satu persen.
Selain itu, PPh atas penjualan kendaraan bermotor roda empat untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc, serta rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 m2.
Besaran pajak penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah dalam beleid tersebut antara lain:
1.Satu persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b.
2. Lima persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.
Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud bisa diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom