tirto.id - Keputusan Menteri PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi telah resmi terbit.
Keputusan Menteri PUPR itu memuat ketentuan tentang kenaikan batas maksimal harga rumah bersubsidi pada 2020.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan peraturan yang ia tandatangani pada 18 Juni lalu itu memuat empat butir ketentuan.
"Pertama, menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi yang diperoleh melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan tahun 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah," kata Basuki di Jakarta pada Jumat (21/6/2019).
Sementara butir kedua mengenai kenaikan batas harga jual rumah bersubsidi. Butir ketiga berisi ketentuan yang menetapkan batas harga rumah subsidi pada 2020 berlaku di tahun selanjutnya sepanjang tidak ada perubahan peraturan.
Adapun butir keempat soal pencabutan Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 yang mengatur batas harga jual rumah subsidi tahun lalu.
Kepmen PUPR yang baru terbit tersebut menetapkan batas harga jual rumah subsidi yang berlaku untuk lima wilayah. Berikut daftar batas harga jual rumah subsidi tahun 2019 dan 2020:
1. Di Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep Riau, Bangka Belitung, Kep Mentawai), batas maksimal harga rumah subsidi senilai Rp140 juta pada 2019. Pada 2020, batasnya naik menjadi Rp150,5 juta.
2. Di Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu), batas maksimal harga rumah subsidi senilai Rp153 juta pada 2019. Pada 2020, batasnya naik menjadi Rp164,5 juta.
3. Di Sulawesi, Bangka Belitung, Kep Mentawai, Kep Riau (kecuali Kep Anambas), batas maksimal harga rumah subsidi senilai Rp146 juta pada 2019. Pada 2020, batasnya menjadi Rp156,5 juta.
4. Di Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu, batas maksimal harga rumah subsidi senilai Rp158 juta pada 2019. Pada 2020, batasnya naik menjadi Rp168 juta.
5. Di Papua dan Papua Barat, batas maksimal harga rumah subsidi senilai Rp212 juta pada 2019. Pada 2020, batasnya menjadi Rp219 juta.
Mengenai alasan pembagian wilayah tersebut, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan tujuannya untuk menjaga agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, di antaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, dan upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah,” kata Eko.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom