Menuju konten utama

PPDB SULSEL SMA 2021 Jalur Zonasi: Jadwal, Link & Alur Pendaftaran

PPDB Online 2021 Sulsel untuk jenjang SMA jalur zonasi dibuka pendaftarannya mulai 14 - 16 Juni 2021

PPDB SULSEL SMA 2021 Jalur Zonasi: Jadwal, Link & Alur Pendaftaran
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online 2021 Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk jenjang SMA jalur zonasi dibuka pendaftarannya mulai 14 - 16 Juni 2021. Pengumuman seleksi akan diumumkan pada tanggal 18 Juni 2021.

PPDB Sulsel dilakukan daring melalui satu pintu yaitu laman https://sulsel.siap-ppdb.com. Mulai dari proses pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang dilaksanakan lewat situs PPDB tersebut.

Sementara itu, jadwal lengkap PPDB Online Sulsel untuk jalur zonasi sebagai berikut:

1. Pendaftaran hanya melalui situs www.sulsel.siap-ppdb.com pada tanggal 14 - 16 Juni 2021 pukul 08:00 - 15:00 WITA

2. Verifikasi Dokumen Akun Operator pada tanggal 14 - 17 Juni 2021 pukul 08:00 - 17:00 WITA

3. Pengumuman hanya melalui situs www.sulsel.siap-ppdb.com pada tanggal 18 Juni 2021 pukul 08:00 - 00:00 WITA

4. Lapor Diri/Daftar Ulang hanya melalui situs www.sulsel.siap-ppdb.com pada tanggal 18 - 19 Juni 2021 pukul 08:00 - 17:00 WITA.

Alur, Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA untuk Jalur Zonasi

Alur Pendaftaran untuk Jalur Zonasi:

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan

2. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online (https://ppdb.sulselprov.go.id/ )

3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengusi formulir secara online.

4. Calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen persyaratan.

5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.

6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.

7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran online.

8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di lama situs PPDB Online (https://ppdb.sulselprov.go.id/ )

Persyaratan untuk Jalur Zonasi:

1. Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

2. Ijazah SMP/sederajat/SKHU

3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).

5. Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat.

Cara Daftar untuk Jalur Zonasi:

1. Login ke situs PPDB Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Mengunggah:

a.) Kartu Keluarga (KK).

b.) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

c.) Surat Keterangan Domisili bagi yang terdampak bencana alam dan atau bencana sosial.

d.) Surat Keterangan Bencana/Rekomendasi Bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bagi yang menggunakan Surat Keterangan Domisili.

e.) Rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai dengan semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.

3. Memilih 3 (tiga) SMA Negeri sebagai sekolah pilihan yang ada di dalam zonanya.

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Putri Avi Nursasi

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Putri Avi Nursasi
Editor: Yulaika Ramadhani