Menuju konten utama

PPDB SMP Kota Malang 2022 Jalur Zonasi: Jadwal dan Daftar Ulang

Jadwal pengumuman dan daftar ulang PPDB SMP Kota Malang 2022 Jalur Zonasi.

PPDB SMP Kota Malang 2022 Jalur Zonasi: Jadwal dan Daftar Ulang
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - PPDB SMP 2022 jalur Zonasi di Kota Malang memasuki tahap akhir yaitu pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang.

Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2022 jalur zonasi di Kota Malang diumumkan hari ini Jumat, 17 Juni 2022.

Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lulus harus melakukan daftar ulang yang dijadwalkan dua hari, 17-18 Juni 2022.

Bila tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan, maka CPDB tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

PPDB SMP jalur Zonasi ini menyaring peserta didik baru berdasarkan jarak sekolah dengan alamat domisili CPDB.

Mengutip juknis PPDB Kota Malang, cara seleksinya diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju, lantas diurutkan dari jarak terdekat ke yang jauh. CPDB dengan jarak terdekat mendapatkan prioritas untuk diterima.

Jadwal seluruh agenda seleksi PPDB SMP 2022 jalur Zonasi Kota Malang disusun sebagai berikut:

- Pendaftaran: 13-15 Juni 2022

- Pengumuman hasil seleksi: 17 Juni 2022

- Daftar ulang: 17-18 Juni 2022

PPDB SMP 2022 jalur Zonasi Kota Malang telah ditetapkan memiliki kuota 50 persen dari daya tampung SMP negeri di Kota Malang.

Seluruh proses seleksi sampai pengumuman dilakukan secara online melalui portal https://ppdbkotamalang.id/smp.

Sementara itu, pada saat daftar ulang, CPDB melakukannya secara online dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran ke masing-masing sekolah tempat dirinya diterima.

Syarat PPDB SMP jalur Zonasi

1. CPDB adalah warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;

2. Dalam hal KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung;

3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta kelahiran;

4. Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat Keterangan dan kepala sekolah asal;

5. CPDB lulusan SD/MI/Sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur Zonasi;

6. CPDB lulusan SD/MI/Sederajat dari Kota Malang dari Luar kota Malang tetapi warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur Zonasi.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo