Menuju konten utama

PPDB SMA/SMK Jatim 2019: Jadwal Pelaksanaan & Ketentuan Pendaftaran

PPDB Jatim 2019 dapat diikuti oleh siswa lulusan Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.

PPDB SMA/SMK Jatim 2019: Jadwal Pelaksanaan & Ketentuan Pendaftaran
Sejumlah siswa melakukan pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara daring (online) di SMPN 1 Slawi, Kabupaten Tegal, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - Proses pelaksanaan PPDB 2019 di Jawa Timur dilakukan mulai 27 Mei-20 Juni 2019. Proses pendaftaran diawali dengan pengambilan PIN/tes kesehatan yang telah dimulai pada 27 Mei.

Ada beberapa jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK 2019 PPDB di Jawa Timur, yaitu jalur offline yang terdiri dari: Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Inklusif, dan Jalur Keluarga Tidak Mampu; jalur online yang terdiri dari: Jalur Zonasi/Reguler.

Dikutip dari situs web PPDB Jatim, PPDB dapat diikuti oleh siswa lulusan Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.

Berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Jatim tahun 2019.

No Kegiatan Tanggal Jam Tempat & Keterangan
1 Pengambilan PIN/Tes Kesehatan 27 Mei – 20 Juni 2019 Jam Kerja SMA/SMK Negeri
2 PPDB Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Inklusi, Keluarga Tidak Mampu
Pendaftaran 11 Juni – 13 Juni 2019 08.00 - 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
Verifikasi dan validasi 14 - 15 Juni 2019 - Panitia SMA/SMK Negeri
Pengumuman 17 Juni 2019 08.00 Panitia SMA/SMK Negeri
Daftar Ulang 17 - 18 Juni 2019 08.00 - 15.00 WIB SMA/SMK Negeri
3 PPDB Jalur Zonasi/Reguler
Latihan 27 Mei - 15 Juni 2019 24 Jam Internet Online
Pendaftaran 17 - 20 Juni 2019 24 Jam Internet Online
Penutupan Pendaftaran 21 Juni 2019 00.00 Internet Online
Pengumuman 21 Juni 2019 01.00 WIB Internet Online
Daftar Ulang 21 - 22 Juni 2019 08.00 - 15.00 WIB SMA/SMK Negeri

Ketentuan umum PPDB 2019 adalah sebagai berikut.

  1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua Puluh Satu) tahun pada tanggal 2 Juli tahun berjalan (2019) dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat terkecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Persyaratan SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan inklusi.
  5. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan zona tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  6. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftarannya.
  7. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  8. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  9. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  10. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  11. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis setia pada Pancasila.
  12. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  13. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  14. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  15. Sanksi pengeluaran dari sekolah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sekolah bersama komite sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  16. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  17. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  18. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru/PPDB.
  19. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Keluarga Tidak Mampu di dalamnya termasuk keluarga buruh, dan jalur prestasi maka sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  20. Untuk jalur prestasi yang belum diverifikasi oleh provinsi (Dispora dan Dinas Pendidikan), maka Tim Verifikasi sekolah dapat melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen yang dibawa oleh Calon Peserta Didik.
  21. Tim Verifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  22. Untuk jalur inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH