Menuju konten utama

PPDB Madrasah DKI Jakarta: Hasil Kelulusan Diumumkan pada 19 Juni

Hasil kelulusan PPDB Madrasah DKI Jakarta akan diumumkan pada 19 Juni secara online.

PPDB Madrasah DKI Jakarta: Hasil Kelulusan Diumumkan pada 19 Juni
Orang tua dan calon siswa melihat peta zonasi saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pengumuman kelulusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MIN, MTsN dan MAN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta akan disiarkan pada 19 Juni 2019, demikian seperti dikutip dari laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta.

"Pengumuman hasil kelulusan secara online dan cetak tanda kelulusan pada 19 Juni 2019," tulis pihak PPDB Madrasah DKI Jakarta, seperti dikutip pada Senin (17/6/2019).

Setelah melihat hasil pengumuman secara online serta mencetak tanda kelulusan, siswa diminta untuk lapor diri dan verifikasi dokumen di madrasah yang dituju. Jika ada perubahan jadwal, maka akan diinformasikan melalui situs web dan Instagram.

"Pelaksanaan PPDB MIN, MTsN dan MAN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara online agar selektif, berkualitas dan akuntabel perlu disusun suatu Petunjuk Teknis yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PPDB tahun Pelajaran 2019/2020," tulis pihak PPDB Madrasah DKI Jakarta.

Sebagaimana diinformasikan dalam laman resminya, seleksi PPDB Madrasah DKI menggunakan Nilai Ujian Nasional (UN).

Sementara itu, bagi calon peserta didik baru yang sudah memiliki akun pada saat mendaftar Jalur Prestasi atau Jalur Madrasah diharapkan login menggunakan akun tersebut.

Pihak PPDB Madrasah DKI menjelaskan, penerimaan peserta didik baru MIN, MTsN dan MAN secara online di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 diharapkan dapat menyeleksi peserta didik yang berpotensi akademik dan/atau non akademik.

"Proses seleksi memperhatikan kemudahan pemberian akses dan kesempatan bagi calon peserta didik dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH