tirto.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) resmi ditahan di rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini, Sabtu (16/3/2019).
Selain menjabat sebagai Ketum PPP, Romi juga menjadi anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.
Namun, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, posisi Romi di TKN bisa digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP yang baru.
“Tidak menutup kemungkinan, kami akan sampaikan ke pihak TKN, kalau Plt akan menggantikan Romahurmuziy sebagai anggota Dewan Penasihat,” kata Sekjen PPP Arsul Sani di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Arsul menyatakan, PPP akan mengadakan rapat pengurus harian untuk menetapkan status Romahurmuziy di internal partai.
“Kami akan mengadakan rapat pengurus harian soal pemberhentian atau pemberhentian sementara Romahurmuziy,” ujar dia.
Pemberhentian atau pemberhentian sementara ketua umum atau pengurus harian tercantum dalam Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Rapat pengurus harian dihadiri oleh Majelis Pertimbangan Partai, Majelis Pakar dan Majelis Syariah.
Rapat pengurus harian itu juga akan mencari siapa pengganti Romahurmuziy. “Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ART, akan diputuskan salah satu wakil ketua umum menjadi pelaksana tugas ketua umum,” jelas Arsul.
Namun, ia belum mengetahui siapa yang akan menjadi Plt pengganti Romi. “Calon bisa siapa saja dari internal partai. Karena peristiwa penangkapan ini mendadak, maka masih ada pengurus harian yang dalam perjalanan untuk ikut rapat pengurus harian,” kata Arsul.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto