tirto.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap dua orang polisi gadungan, Senin (2/9/2019). Kedua orang berinisial OK (35) dan RU (33) ditangkap karena keduanya mengaku sebagai anggota kepolisian di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah Pistol Mainan bentuk Revolver, satu unit sepeda Motor Honda Vario Hitam, satu buah Tas warna hitam, Beberapa ID Card, KTP dan Kartu ATM," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Kisah penangkapan kedua polisi gadungan terungkap ketika salah satu korban, yakni Nazar (24) dihadang oleh kedua pelaku saat ingin berangkat ke toko handphone untuk membeli kartu perdana di daerah Duri Selatan, Tambora, Senin (2/9/2019). Saat berhenti di depan toko kosmetik sebelum mencapai toko handphone, pelaku mendatangi Nazar dan melakukan tindakan kepolisian secara paksa.
"Saat itu korban didatangi oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi. Salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor Korban, kemudian pelaku menggeledah saku celana korban," ujarnya.
Nazar yang merupakan warga Tambora dibawa oleh kedua pelaku ke pos hansip terdekat. Para pelaku berdalih kalau mereka adalah polisi tanpa menyebut wilayah kerja tetapi melakukan tindakan kepolisian. Nazar yang curiga pun berteriak meminta pertolongan warga.
Sikap Nazar membuat kedua pelaku kelimpungan dan panik. Para pelaku melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor korban dan langsung diburu warga sekitar yang melihat kejadian.
Di saat bersamaan, Iver mengatakan, Tim Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi melintas di lokasi kejadian. Begitu melihat aksi kejahatan, polisi langsung mengejar dan menangkap kedua pelaku dengan dibantu warga sekitarnya.
Hingga saat ini, Iver menuturkan, Polsek Tambora masih mengembangkan kasus ini. Sebab, berdasarkan penuturan pelaku, mereka sudah melakukan aksi sebanyak 2 kali di tempat yang berbeda. Para pelaku pun dikenakan pasal berlapis dari tindakannya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal Pemerasan pasal 368 KUHP dan juga pasal Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP," kata Ivan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Andrian Pratama Taher