Menuju konten utama

Polri Ungkap Ada 3 Kasus Hoaks Pilpres yang Menyasar Pemerintah

Menurut Polri, yang menjadi sasaran dalam isu hoaks ini adalah pemerintah, salah satu contohnya adalah kasus ribuan e-KTP yang tercecer dalam sebuah karung di Pondok Kopi.

Polri Ungkap Ada 3 Kasus Hoaks Pilpres yang Menyasar Pemerintah
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Polri menduga apa pihak-pihak yang sengaja memainkan isu hoaks dan propaganda melalui media sosial terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Untuk itu, kepolisian berkomitmen memberantas penyebaran informasi hoaks.

“Ada istilahnya agenda yang dimainkan pihak tertentu di media sosial,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (11/3/2019).

Menurut dia, yang menjadi sasaran dalam isu adalah pemerintah, salah satu contohnya adalah kasus ribuan e-KTP yang tercecer dalam sebuah karung di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta pada Desember 2018 lalu.

Selain itu, ada pula isu hoaks soal tujuh kontainer berisikan surat suara yang tercoblos pada Januari 2019. Saat itu, yang menjadi korbannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian, dilanjutkan dengan kasus akun Twitter @opposite6890 yang menuding Polri memiliki buzzer untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin pada pemilu mendatang.

"Apa yang disampaikan melalui media sosial itu tidak benar, ini ada agenda propaganda khusus. Pola-pola seperti ini sudah kami petakan," kata Dedi.

Menurut Dedi, penyebaran hoaks ini bisa merusak demokrasi di Indonesia dan mendelegitimasi pemilu, maka Polri berupaya memberantas penyebaran isu bohong.

“Dalam kontestasi pemilu, Polri netral. Kami fokus berantas kasus hoaks dan propaganda yang muncul di media sosial,” tegas Dedi.

Berkaitan dengan @opposite6890, Polri akan memproses pemilik akun tersebut secara hukum. Berdasarkan identifikasi Direktorat Siber Bareskrim Polri, tim telah mengantongi identitas pemilik akun itu, namun perlu alat bukti untuk menetapkan ia sebagai tersangka.

"Saat ini kami sudah mengindentifikasi pemilik akun @opposite6890, nantinya jika sudah terkonfirmasi dia dapat diproses hukum karena telah menyebarkan propaganda di media sosial," ujar Dedi.

Akun tersebut, tambah Dedi, merupakan akun anonim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan isinya. “Akun anonim tidak memiliki kredibilitas, tidak bisa dijadikan sebagai rujukan berita karena yang disebarkan ialah berita bohong. Yang disebarkan adalah informasi tidak benar dan Polri netral dalam pemilu,” ujar dia di Mabes Polri, Jumat (8/3/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto