tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyatakan sejumlah ruas jalan di sekitar Gedung MK akan ditutup dan arus kendaraan dialihkan jika ada pergerakan massa.
“Karena pusat [Gedung MK] berada di Jalan Medan Merdeka Barat dan dekat Istana Negara, ada beberapa ruas jalan yang akan kami alihkan kalau ada pergerakan massa,” kata Yusuf di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Menurut Yusuf, rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan ialah dengan mengalihkan arus dari Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin untuk dibelokkan ke kiri menuju Jalan Budi Kemuliaan, atau ke kanan menuju Jalan Medan Merdeka Selatan.
Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan di jalan depan Istana Negara. Kepolisian akan menutup Simpang Harmoni dan arus lalu lintas dibelokkan ke Jalan Juanda dan Jalan Veteran.
Yusuf menambahkan pelaksanaan rekayasa lalu lintas itu bergantung pada situasi di Jakarta saat atau menjelang pembacaan putusan dalam sidang MK.
“Kami sudah buat [rencana rekayasa lalu lintas], nanti melihat eskalasi apakah kegiatan itu perlu dilakukan atau tidak,” ujar Yusuf.
Jika rekayasa lalu lintas tersebut benar-benar dilaksanakan, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 600 personel untuk mengawal kegiatan itu.
Yusuf mengatakan kepolisian juga berencana melakukan razia terhadap massa yang berangkat ke Jakarta. “Kalau ada massa masuk dari luar [Jakarta], kami lakukan filterisasi. Kalau memang tujuan tidak jelas, kami suruh kembali,” ucap Yusuf.
Berdasarkan analisis dan evaluasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat oleh kepolisian, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan 13 ribu personel yang kini sudah siap dinilai cukup untuk mengamankan Gedung MK.
“Sedangkan 20 ribu personel cadangan disiagakan jika terjadi peningkatan eskalasi gangguan,” kata Dedi pada 20 Juni lalu.
Polri mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi di sekitar Gedung MK lantaran area tersebut harus steril.
“Tidak boleh ada kegiatan penyampaian aspirasi di ruang publik di depan MK. Kami mengacu kepada kejadian 21-22 Mei. TNI-Polri memberikan solusi menyampaikan pendapat di kawasan Patung Kuda,” kata Dedi.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kini tinggal menunggu pembacaan putusan. Majelis Hakim MK memiliki waktu hingga 28 Juni 2019 untuk membacakan putusan atas permohonan gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom