Menuju konten utama

Polri Tunggu Bukti Baru Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta pihak-pihak yang memiliki bukti baru untuk segera menyerahkannya kepada polisi.

Polri Tunggu Bukti Baru Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Kepolisian masih menunggu adanya bukti baru dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta pihak-pihak yang memiliki bukti baru untuk segera menyerahkannya kepada polisi.

"Sekali lagi apabila dari siapapun yang memiliki alat bukti baru bisa diserahkan ke Polri. Nanti penyidik akan mendalami daripada alat bukti tersebut," kata Rusdi kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasar yang menjadi pendamping pelapor dan korban dugaan perkosaan tersebut, dalam beberapa kesempatan menyatakan bukti-bukti telah disampaikan ke kepolisian tetapi tidak ada tanggapan. Rusdi kemudian bilang bukti-bukti baru itu belum sampai di tangan Polri.

"Silahkan diserahkan karena sampai hari ini alat bukti baru itu belum diserahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Rusdi kemudian ditanya perihal upaya Polri dalam mencari alat bukti baru. Apakah akan proaktif atau hanya sekedar menunggu pihak-pihak lain menyerahkan bukti baru tersebut.

"Saya katakan semuanya [mencari bukti baru]. Seluruhnya melakukan itu. Polri juga melakukan, pihak-pihak di luar Polri juga melakukan itu. Kami hargai semua," kata Rusdi.

Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur mengemuka setelah Project Multatuli merilis laporan mengenai penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut.

Polres Luwu Timur kemudian melabeli laporan Project Multatuli sebagai hoaks. Tak lama berselang laman Project Multatuli mendapatkan serangan dan tak dapat diakses. Atas kejadian itu, sejumlah media bersolidaritas menayangkan ulang laporan kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan