Menuju konten utama

Polri Tangkap 3 Hacker di Bawah Umur yang Retas Situs Pemerintah

Keempat hacker meretas satu situs pemerintah di Unaaha, Sulawesi Tenggara.

Polri Tangkap 3 Hacker di Bawah Umur yang Retas Situs Pemerintah
Gambar seorang hacker. FOTO/Istock

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang hacker yang meretas dengan modus defacing/hacking kepada salah satu situs pemerintah di Unaaha, Sulawesi Tenggara. Tiga di antara empat orang tersebut masuk dalam kategori anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Gedung Bareskrim Siber, Jumat (9/11/2018). Dari empat orang itu hanya satu orang yang sekarang ditahan Bareskrim karena berusia 19 tahun.

“Pelaku ini kami tangkap dari beberapa daerah. Kami tangkap di Jambi, Cirebon, Mojokerto. Kami melakukan penangkapan yang terakhir adalah di Kediri,” tegas Ricky.

Keempat pelaku tersebut adalah LYC (19) yang ditangkap di Kediri pada 26 September 2018, MSR (14) yang ditangkap di Cirebon pada 3 Oktober 2018, JBKE (16) yang ditangkap di Mojokerto, Surabaya pada 18 Oktober 2018, dan yang teranyar adalah HEC (13) yang ditangkap di Sarolangun, Jambi pada 25 Oktober 2018.

Keempatnya melakukan peretasan secara berbarengan terhadap situs pemerintah tersebut antara awal Juni sampai dengan akhir Juli 2018. Gambar yang ditampilkan dalam situs itu berubah-ubah hampir setiap jamnya. Isinya ada yang berkaitan dengan SARA, radikalisme, dan sebagainya.

Menurut Ricky, keempat orang ini tergabung dalam grup whatsapp bernama Official Black Hat. Black Hat adalah istilah umum yang digunakan untuk sebutan lain ‘hacker.’ Sebelumnya juga ada kasus yang melibatkan Surabaya Black Hat, tetapi Ricky menegaskan mereka tak ada hubungan dengan empat orang ini.

LYC dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dia juga terkena Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca juga artikel terkait HACKER atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra