Menuju konten utama

Polri Surati Interpol Usut Dugaan Desainer RI Beli Organ Manusia

Surat dari Polri kepada Interpol Brasil dan Singapura dikirim Kamis (24/2/2022).

Polri Surati Interpol Usut Dugaan Desainer RI Beli Organ Manusia
Suasana gedung Mabes Polri pascapenyerangan terduga teroris di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Mabes Polri memperketat penjagaan pascaserangan dari terduga teroris yang tewas di tempat usai baku tembak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Polri telah mengirim surat kepada Interpol Brasil dan Singapura untuk mengusut sindikat perdagangan organ manusia yang diduga melibatkan perancang mode asal Indonesia.

"Interpol Polri kemarin telah melayangkan surat kepada Interpol Brasil dan ditembuskan kepada Interpol Singapura," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Surat permintaan konfirmasi telah dilayangkan pada Kamis (24/2/2022). Ini diperlukan untuk mengetahui peristiwa penggerebekan yang dilakukan Kepolisian Federal Brasil atas kasus perdagangan organ manusia itu.

"Bila telah dapat konfirmasi dari Interpol Brasil, akan kami perbarui kembali (informasi pengusutan)," imbuh dia.

Melansir Vice, perkara ini terungkap saat Kepolisian Federal Brasil mengusut pengiriman paket berisi potongan tubuh manusia yang diawetkan di laboratorium.

Paket tersebut berisi potongan tangan serta tiga plasenta dan sudah terlanjur dikirimkan ke Singapura.

Divisi anti perdagangan manusia Kepolisian Brasil menangkap beberapa orang yang terlibat pengiriman paket tersebut. Potongan tangan dan plasenta itu, menurut aparat, dipesan oleh "seorang desainer fashion terkenal asal Indonesia" yang menjadi sorotan, karena produk buatannya pernah melibatkan organ tubuh manusia.

Organ-organ tersebut diawetkan salah satu profesor di kampus menggunakan teknik plastinasi, yang mana organ tubuh asli seseorang diiisi silikon serta epoksi agar tidak membusuk.

Baca juga artikel terkait SINDIKAT PERDAGANGAN ORGAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky