tirto.id - Polri mulai menjalankan operasi rangkaian Pilkada Serentak 2020 berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: 387/VI/Ops/13/2020 bertanggal 30 Juni 2020. September ini, tahapan pilkada memasuki proses pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, dan diakhiri pengundian nomor urut.
“Pelibatan kekuatan 192.168 personel, untuk pengamanan tahapan pilkada di masing-masing kewilayahan diserahkan kepada Kasatwil untuk menentukan jumlah personel sesuai dengan karakteristik kerawanan wilayah,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (8/9/2020).
Standar pelibatan kekuatan pengamanan yakni:
- Tahap pendaftaran pasangan calon minimal penugasan sepertiga kekuatan operasi;
- Tahap penetapan, pengundian nomor urut dan deklarasi, minimal penugasan sepertiga kekuatan operasi;
- Tahap kampanye, minimal penugasan setengah kekuatan operasi;
- Tahap masa tenang, minimal penugasan seperlima kekuatan operasi;
- Tahap pemungutan suara, minimal penugasan dua per tiga kekuatan operasi;
- Tahap penghitungan suara, minimal penugasan seperenam kekuatan operasi;
- Tahap penetapan calon, minimal penugasan sepertiga kekuatan operasi;
- Tahap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, minimal penugasan seperenam kekuatan operasi; dan
- Tahap pelantikan, minimal penugasan sepertiga kekuatan operasi.
Rinciannya, 266.220 TPS berkategori aman yang dijaga dua polisi per 10 TPS; 34.863 TPS kategori rawan dijaga oleh dua polisi per dua TPS; 5.113 TPS kategori sangat rawan akan diamankan oleh dua polisi per satu TPS; dan 732 TPS kategori khusus diterjunkan dua personel per satu TPS.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz