Menuju konten utama

Polri Siap Terima Bukti Baru Dugaan Perkosaan 3 Anak Luwu Timur

Tim asistensi Polri diharapkan menyelesaikan kasus dugaan perkosaan di Luwu Timur.

Polri Siap Terima Bukti Baru Dugaan Perkosaan 3 Anak Luwu Timur
Sejumlah mahasiswa gabungan dari berbagai kampus langsungkan aksi damai di depan Gedung Kemendikbud untuk menuntut Kemendikbud turun tangan atas masalah kekerasan seksual di ranah kampus, Jakarta, Senin (10/2/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tim Asistensi Bareskrim Polri turun tangan dalam kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan sejak pekan lalu.

Tim siap menerima bukti baru dari pihak pelapor. Namun sampai hari ini belum ada perkembangan.

"Kami terbuka kepada siapa pun, termasuk lembaga bantuan hukum, yang ingin memberikan data, memberikan bukti, demi kelancaran penyelidikan ini,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/10/2021).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menyatakan tim asistensi hadir untuk melihat proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur dan melakukan asistensi jika ada hal-hal yang dibutuhkan.

“Saya berharap dengan hadirnya tim asistensi, masalah akan terselesaikan,” ucap dia ketika dihubungi Tirto, Senin.

Poengky melanjutkan, pelapor dan kuasa hukumnya menuntut kasus ditarik ke Polri. Sedangkan Polri tetap menugaskan Polres Luwu Timur yang menangani perkara dengan asistensi tim Bareskrim.

Kompolnas menyarankan, karena Polres Luwu Timur sudah membuka diri untuk mendapatkan bukti baru, maka pelapor dan kuasa hukumnya dipersilakan untuk menyampaikan ke Polres Luwu Timur.

Artikel ihwal dugaan pemerkosaan bocah oleh ayahnya diterbitkan di situs Project Multatuli, 6 Oktober 2021. Namun ketika telah tayang, kepolisian melalui akun Instagram @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan reportase 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan’ adalah hoaks.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali