tirto.id -
Setyo menegaskan saat ini Polres Garut dibantu Polda Jawa Barat masih mendalami keterangan dari tiga orang saksi. Motif pembakaran itu pun juga diselidiki karena penting untuk diungkap.
"Kalau Polri akan masih memproses. Minta maaf kan di MUI. Proses itu tidak menyelesaikan pidana," jelas Setyo, Selasa (23/10/2018).
Namun, Setyo belum mengetahui unsur pidana apa yang dijeratkan pada pelaku tersebut. Mereka bisa dikenakan pasal penistaan agama ataupun karena membuat kegaduhan dengan menyebar informasi palsu.
"Kita liat dulu apa masuk unsur yang mana. Kita lihat dulu apakah di 156 atau 156a. Kalau kegaduhan bisa saja pasal 14 UU Nomor 1," kata Setyo lagi.
Setyo mengatakan ia tak mau berspekulasi soal pasal yang dikenakan. Setyo tak mau menjawab soal lolosnya para pelaku pembakaran apabila memang bendera HTI yang dibakar.
"Saya tidak mau berandai-andai. Nanti dari fakta yang ditemukan nanti disampaikan," katanya.
Sedangkan Majelis Ulama Indonesia sendiri memandang bendera yang dibakar adalah bendera bertuliskan tauhid dan bukan bendera HTI. MUI meminta Banser NU meminta maaf.
"MUI meminta kepada yang telah melakukan tindakan tersebut untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya secara terbuka kepada umat Islam," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'Adi di kantor pengurus pusat MUI Jalan Proklamasi, Jakarta.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri