Menuju konten utama

Usai Pembakaran Bendera Mirip HTI, Muncul Petisi Bubarkan Banser

Petisi dibuat oleh seseorang bernama Shilvia Nanda yang meminta Presiden Jokowi membubarkan Banser NU.

Usai Pembakaran Bendera Mirip HTI, Muncul Petisi Bubarkan Banser
Massa dari berbagai ormas islam melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Petisi dengan judul "BuBaRKaN BANSER" muncul usai kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang mirip dengan bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Petisi di situs web change.org ini dibuat oleh seseorang bernama Shilvia Nanda.

Berdasarkan penelusuran reporter Tirto di laman change.org, pada Selasa (23/10/2018) pukul 13.42 WIB, petisi telah ditandatangani oleh 22.216 orang.

Shilvia menulis alasannya menandatangani petisi ini adalah karena Barisan Serbaguna (Banser) NU dinilai terbukti melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.

"Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dan melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial," tulis Shilvia di change.org pada Senin (22/10/2018).

Dalam deskripsi di petisi tersebut, Shilvia menilai seharusnya organisasi besar kepemudaan ormas NU ini berfungsi sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar, pelindung sesama muslim, menyebarkan kebaikan walau berbeda mahzab dan menjaga ketauhidan.

"Di saat umat Muslim fokus sibuk dengan membantu korban bencana DONGGALA SIGI PALU LOMBOK, BANSER justru sibuk menjaga gereja, membubarkan pengajian, memusuhi ulama, dan hari ini membakar bendera Ar Rayah

Jika apa yang dilakukan saat ini lebih meresahkan sesama muslim dalam berdakwah serta mencoreng kerukunan sesama, alangkah baiknya organisasi Banser dibubarkan saja!

Mengacu pada Pasal 59 ayat 3 Perppu no 2/2017 yg sdh disahkan jd UU no 16/2017 (UU Ormas) maka BANSER sudah memenuhi kriteria pembubaran ormas dan tepat publik minta pada pemerintah untuk DIBUBARKAN!," tulis Shilvia.

Petisi ini ditujukan pada Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Bendera bertuliskan kalimat tauhid yang disinyalir milik organisasi massa HTI dibakar saat perayaan Hari Santri Nasional di lapangan alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin (22/10/2018). Pembakaran bendera itu diduga dilakukan oleh anggota Banser Nahdlatul Ulama.

Menurut Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kejadian itu terjadi tak lama setelah acara dimulai. Dalam acara yang diikuti oleh sekitar 4.000 orang itu, ada acara istighosah dan Maulid Nabi oleh seluruh peserta.

“Pukul 09.30 WIB kemudian telah terjadi pembakaran bendera HTI yang dilakukan oleh peserta kegiatan atau anggota Banser,” tegas Dedi kepada Tirto, Selasa (23/10/2018).

Acara itu tetap berjalan dan selesai pada pukul 14.30 WIB. Video kejadian pembakaran itu lantas menjadi viral.

Polres Garut yang mengetahui kejadian tersebut segera melakukan langkah-langkah pencegahan. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang diketahui ditangkap dalam peristiwa tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA HTI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra