Menuju konten utama

Polri Masih Buru Otak Pembuat dan Penyebar Video Hoaks Kerusuhan MK

Polisi masih mendalami siapa yang terlibat dalam merekayasa video hoaks kerusuhan MK.

Polri Masih Buru Otak Pembuat dan Penyebar Video Hoaks Kerusuhan MK
gedung mahkamah konstitusi.foto/antaranews

tirto.id - Polisi masih memburu otak pembuat dan penyebar video hoaks kerusuhan di depan Mahkamah Konstitusi (MK). Video tersebut merupakan kegiatan simulasi pengamanan pemilu yang diduga diedit dengan menambahkan peristiwa kerusuhan masa lalu.

“Tim Siber Polri memetakan dan mem-profil dinamika pemberitaan [video] hoaks. Siapa jaringan yang terlibat. Kami terus mendalami siapa yang membuat, mengedit, dan merekayasa peristiwa tersebut,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Berkaitan dengan SAA, salah seorang pelaku penyebaran video, Dedi menyatakan alasan pelaku menyebarluaskan ialah ingin membuat kegaduhan.

“Berdasarkan pengakuannya saat pemeriksaan, hanya ingin membuat gaduh. Sehingga kepercayaan terhadap aparat menjadi turun,” jelas dia.

Dedi berpendapat, akibat video itu, kredibilitas kepolisian di mata masyarakat menurun karena seolah tidak mampu mengelola keamanan di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Kemudian, tambah dia, isu hoaks menjadi sensitif menjelang pemilu apalagi akan masuk masa kampanye pasangan calon. Dedi menuturkan TNI-Polri harus mampu menjamin keamanan dengan baik.

“Keamanan adalah salah satu modal dasar membangun bangsa,” jelas Dedi.

Hingga saat ini kepolisian telah menangkap tujuh orang terduga penyebar video hoaks kerusuhan di depan Mahkamah Konstitusi (MK). Faktanya, tidak ada kerusuhan di sana melainkan simulasi pengamanan pemilu 2019.

Video demonstrasi yang viral di sosial media pada Jumat (14/9/2018) itu berisi keterangan: JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MENGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra