tirto.id - Satgas Pangan Polri mengungkap sejumlah komoditas bahan pokok penting (Bapokting) yang mengalami kenaikan harga menjelang peringatan Imlek dan Ramadhan 2026. Pemantauan harga komoditas dilakukan selama dua pekan terakhir.
Kini, harga sejumlah komoditas seperti telur ayam hingga beras menunjukkan tren penurunan usai Polri memantau harga pangan di pasar.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, menyatakan pemantauan dilakukan di 18.628 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemantauan dilakukan terhadap 14 komoditas pangan dengan fokus pada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mutunya.
"Sejumlah komoditas seperti telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai merah keriting, Minyakita, bawang merah, bawang putih serta beras medium dan premium mulai menunjukkan tren penurunan harga," kata Johnny dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Jhonny menerangkan beberapa provinsi di wilayah Indonesia Timur dan tiga tempat pengelolaan pangan terpantau masih berada di atas HET. Namun, dia mengklaim hal itu secara umum cenderung menurun.
Jhonny menambahkan Satgas Pangan Polri juga menyoroti Minyakita yang secara nasional masih dijual di atas HET. Meski demikian, dia menyatakan adanya tren penurunan di akhir periode pemantauan.
"Komoditas ini menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan," ujar Jhonny.
Berdasarkan rekapitulasi Posko Satgas Saber Pusat, kata Jhonny, selama dua pekan dilakukan pemantauan di 18.628 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dia menuturkan Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono selaku Ketua Pengarah menegaskan kepada seluruh Satgas, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, agar tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai hukum yang berlaku.
"Selama periode pemantauan, Satgas menerbitkan 247 surat teguran, melakukan 588 pengisian stok kosong, serta pengambilan 34 sampel pangan untuk uji laboratorium," ungkap Jhonny.
Menurut Jhonny, Satgas Pangan Polri juga telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET, keamanan, dan mutu pangan. Langkah tegas ini menjadi peringatan agar pelaku usaha patuh terhadap regulasi harga dan standar keamanan pangan.
"Pengawasan berlapis dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan terjangkau, terutama menghadapi Imlek, Ramadhan, Nyepi dan Idulfitri 2026," tutur Jhonny.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































