Menuju konten utama

Polri Enggan Dahului Hasil Sidang Etik soal Nasib Eliezer

Polri enggan mendahului hasil sidang etik terkait nasib Bharada Richard Eliezer. 

Polri Enggan Dahului Hasil Sidang Etik soal Nasib Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (tengah) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Beredar isu kemungkinan Richard Eliezer kembali bergabung sebagai anggota Polri usai menjalani masa hukuman.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo merespons perihal jika Eliezer betul kembali bergabung, apakah akan dipindahkan kepada divisi lain atau turun jabatan.

"Kami tidak bisa mendahului karena tetap menunggu hasil Sidang Kode Etik," Ucap Dedi, di Mabes Polri, Kamis, 16 Februari 2023. Sidang etik akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.

"Jika sudah ada hasilnya akan kami sampaikan," sambung Dedi. Belum diketahui jadwal sidang etik Eliezer. Hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Hakim pun menyebutkan hal yang meringankan Eliezer, yakni terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan keluarga korban telah memaafkan perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan Eliezer yaitu hubungan dekat Eliezer dengan Yosua tidak dihargai sehingga terjadi penghilangan nyawa korban.

Selain Eliezer, salah satu terdakwa lainnya, Ricky Rizal, juga belum menjalani sidang etik profesi. Ricky dihukum 13 tahun penjara.

Dalam perkara ini Eliezer dan Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, bagi tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf dihukum masing-masing hukuman mati, 20 tahun penjara, dan 15 tahun bui.

Baca juga artikel terkait RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky