Menuju konten utama

Polri Distribusikan Personel Berdasar 3 Kategori Kerawanan TPS

Polri mendistribusikan personel untuk pengamanan lokasi pencoblosan berdasarkan tiga kategori kerawanan TPS. 

Polri Distribusikan Personel Berdasar 3 Kategori Kerawanan TPS
Warga antre untuk mengikuti simulasi Pemilihan Umum 2019 di Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Polri menggolongkan tingkat kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) dalam 3 kategori sebagai dasar untuk pendistribusian petugas pengamanan di hari pencoblosan Pemilu 2019.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jumlah personel yang berjaga di tiap TPS akan bergantung pada tingkat kerawanannya.

“Tiap polres telah memetakan tiga kriteria TPS,” kata dia di Hall Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Dedi memaparkan, untuk pengamanan lokasi pencoblosan kategori kurang rawan memakai pola 4-2, artinya empat anggota Polri ditugaskan mengamankan 2 TPS.

Sementara untuk kategori rawan, polanya 6-2 yang maksudnya enam anggota Polri menjaga 2 TPS. Sedangkan di kategori sangat rawan berpola 10-2, yaitu 10 anggota Polri menjaga 2 TPS.

“Selain itu, kepolisian tingkat polsek juga memperkuat keamanan dengan menyiapkan 15 personel dalam rangka pencegahan terhadap potensi konflik yang terjadi, khususnya pada saat penghitungan suara” ujar Dedi.

Pembagian tiga kategori TPS itu berdasarkan pemantauan tujuh dimensi kerawanan yaitu faktor penyelenggara, kontestasi capres, kontestasi caleg, pendukung, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Dedi menyatakan jajaran polsek yang menyuplai data pemetaan dimensi kerawanan TPS. Lantas, Mabes Polri menghitung kebutuhan personel yang ada di tingkat polda hingga polsek sesuai kriteria kerawanan.

Konflik sosial, kata dia, merupakan kerawanan yang paling diantisipasi Polri pada penyelenggaraan pencoblosan 17 April mendatang.

Dedi menambahkan distribusi surat suara masih dilakukan sampai hari ini.

“Khusus hingga penyebaran sampai ke TPS, H-1 pencoblosan diharapkan seluruh surat suara sudah berada di TPS. Sampai hari ini tidak ada kendala dan distribusi bisa dilakukan dengan baik,” ucap dia.

Mulai hari ini hingga 16 April, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom