Menuju konten utama

Polri: Buni Yani Penyebar Video Ahok Berpotensi Tersangka

Pemilik akun Facebook Buni Yani, pengunggah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu saat mengutip Surat Al Maidah 51 berpotensi menjadi tersangka
atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polri: Buni Yani Penyebar Video Ahok Berpotensi Tersangka
Warga mengamati bangkai kendaraan pasca-aksi 4 November di depan Istana Negara di Jakarta, Sabtu (5/11). Usai unjuk rasa yang terjadi pada Jumat (4/11) tersebut kondisi Jakarta kembali kondusif. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/16.

tirto.id - Pemilik akun Facebook Buni Yani, pengunggah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu saat mengutip Surat Al Maidah 51 berpotensi menjadi tersangka

atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemilik akun tersebut disebut memicu kemarahan publik sehingga memunculkan demo besar-besaran pada 4 November lalu.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor. Itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral, dan kemudian menyulut kemarahan publik," tutur Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar seperti dikutip Antara, Sabtu (5/11/2016).

Sebelumnya Buni telah dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Menurut Antara, dalam sebuah program talkshow yang disiarkan satu stasiun televisi swasta, Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai".

Ahok pribadi telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ia mengakui ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Bahkan, Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri), sementara itu laporan terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani di mana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya nanti bisa didalami lagi, yang jelas prosesnya masih berjalan," demikian Boy Rafli.

Baca juga artikel terkait BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH